Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM

Sabtu, 5 Juli 2014 03:12 WIB

Ponsel pintar Android L Series III ketika peluncurannya di Jakarta, (23/4). Semua produk smartphone baru dari LG ini dibandrol di bawah Rp3 juta. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada tbk, Djatmiko Wardoyo, menilai tak sepantasnya telepon seluler dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) oleh pemerintah. Pada Oktober-November 2013 memang pernah ada wacana telepon seluler dianggap sebagai barang mewah, lalu diusulkan dikenai PPnBM. (baca: Penghapusan PPnBM Dinilai Kurang Tepat )

"Tetapi karena ada penolakan yang kuat, termasuk konferensi pers dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) pada April 2014, berisi penolakan pengenaan PPnBM pada handphone, sampai saat ini handphone belum kena pajak barang mewah itu," kata Djatmiko. (baca:Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus)

Djatmiko menjelaskan, pada tahun 2003-2004, PPnBM memang pernah dikenakan oleh pemerintah kepada barang-barang telekomunikasi. "Tapi ketika itu penerapannya tidak efektif, karena ketika handphone dan semacamnya kian mahal harganya, barang black-market (selundupan) jadi marak," katamya.

Pada prinsipnya, kata Djatmiko, PT Erajaya Swasembada tbk (perusahaan distributor telepon seluler), akan patuh apapun keputusan pemerintah. Tapi, ia menilai memang selayaknya telepon seluler tidak dikenai PPnBM karena tidak lagi termasuk kategori barang mewah. "Negara seperti Malaysia, dan Singapura contohnya, di sana tidak ada PPnBM bagi produk telepon," ujar Djatmiko. (baca: Terkait Pajak, Kategori Barang Mewah Diminta Dikaji Ulang)

Sebelumnya, pada Rabu, 2 Juli 2014, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar produk-produk rumah tangga seperti pendingin ruangan dengan harga di bawah Rp 5 juta, televisi dan lemasi es dengan harga di bawah 10 juta agar dikurangi atau bahkan dibebaskan dari PPnBM. Menteri Perindustrian Mohamad Soleman Hidayat berpendapat, usulan untuk menghapuskan PPnBM ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri. "Sehingga dengan demikian industri dalam negeri akan tumbuh."

Hidayat memastikan, penghapusan PPnBM ini hanya ditujukan bagi barang-barang impor yang sudah bisa diproduksi dalam negeri. Selain itu, pemerintah tetap membuat tarif bea masuk tambahan untuk melindungi produk dalam negeri.

RIDHO JUN PRASETYO



Berita Lain:
Rekan Tentara Pembakar Juru Parkir Tak Terlibat
Pembunuh Bharada Rizky Mengaku Anggota Brimob
Brimob Bharada Risky di Mata Orang Tua

Berita terkait

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

5 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

6 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

9 hari lalu

233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

PT Sepatu Bata melakukan PHK ratusan karyawan secara bertahap. Bagaimana jaminan terhadap hak-hak pegawai pabrik sepatu itu?

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

12 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

23 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

10 Maret 2024

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

9 Maret 2024

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Baca Selengkapnya