TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito meminta agar nantinya presiden yang terpilih mampu membuat badan usaha milik negara supaya mencatatkan sahamnya di bursa. Dengan begitu, perusahaan BUMN bisa dijalankan berdasarkan tata kelola yang baik (good corporate governance).
Dia mencontohkan beberapa perusahaan BUMN yang sudah terdaftar pada bursa saat ini berkinerja cukup baik. "Ambil saja Semen Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia. Setelah listing, kinerja mereka juga jadi bagus, kan," kata Ito saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 20 Juni 2014.
Walaupun menilai kebijakan kedua calon presiden nantinya akan berpengaruh pada pasar modal Indonesia, Ito enggan mengomentari secara spesifik visi-misi mereka. Menurut dia, kedua calon tak harus memaparkannya secara spesifik. Sebab, aturan yang ada saat ini sudah cukup bagus. (Baca juga: Soal Zero Investment, Prabowo: Itu Gertak Sambal)
Hari ini calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto, memaparkan visi-misinya di depan pelaku pasar modal. Salah satu opsi yang ditawarkan untuk pasar modal adalah memperkuat fundamental perekonomian. Bahkan dia berjanji akan mengangkat pasar modal Indonesia yang saat ini terburuk kedua di ASEAN menjadi lebih bergairah. (Lihat: Prabowo Paparkan Program Ekonomi ke Investor)
"Saya tak minta apa-apa, apalagi bertemu khusus dengan para calon. Yang penting nanti kalau sudah terpilih, BUMN dimasukkan bursa," kata Ito.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.