Tarif Baru Penerbangan Ditetapkan Setelah Lebaran  

Selasa, 27 Mei 2014 18:20 WIB

AP/Sue Ogrocki

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan revisi tarif batas atas penerbangan belum ditetapkan. "Kami masih menunggu masukan dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA), jadi mungkin revisinya setelah Lebaran," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata kepada Tempo, Selasa, 27 Mei 2014.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. "Rencana revisi secara spesifik meliputi penyesuaian terhadap penetapan tingkat keterisian penumpang atau load factor, penyesuaian formula dan perhitungan tarif, serta penyesuaian tarif dasar berdasarkan kinerja, biaya, dan populasi pesawat," kata Kepala Bagian Hukum Kementerian Perhubungan, Israful Hayat. (Baca: Usai Surcharge, Tarif Batas Atas Pesawat Akan Naik)

Ia menjelaskan, penerapan surcharge atau tuslah disesuaikan dengan harga avtur. Adapun penetapan tarif terdiri atas tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah dengan izin Menteri Perhubungan. Israful menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara masih menunggu kelengkapan data pendukung dari maskapai, seperti form penghitungan biaya total operasi pesawat udara setiap tipe pesawat dan besaran tarif normal.

Adapun maskapai Lion Air menyebutkan sampai saat ini belum ada keputusan dari pemerintah mengenai revisi tarif batas atas. "Masih digodok, dan setahu kami kenaikan baru akan terjadi setelah Lebaran," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait. Ia menuturkan maskapai-maskapai sudah memberi masukan kepada Kementerian Perhubungan mengenai rencana revisi tarif batas atas tersebut.

Sedangkan AirAsia Indonesia diminta melengkapi data pendukung oleh Kementerian Perhubungan. "Kementerian Perhubungan sudah meminta masukan dari maskapai, sedang kami evaluasi," ujar Manajer Komunikasi AirAsia Indonesia Audrey Prograstama Petriny. Ia mengungkapkan kenaikan tarif nantinya berlaku untuk semua rute domestik maskapai tersebut. Namun, ia melanjutkan, tanggal dimulainya penerapan tarif baru itu belum ditentukan. (Baca: Citilink Gunakan Tarif Batas Atas)

MARIA YUNIAR




Berita lain:
Polisi: Wisnu Tjandra Tidak di Luar Negeri
Krisdayanti dan Yuni Shara Diklaim Dukung Jokowi
380 Personel Polisi Akan Tempel Capres-Cawapres

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

18 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya