TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membatasi penurunan pajak maksimal hanya sebesar Rp 50 triliun dari yang semula ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014.
“Kalau memungkinkan jangan sampai Rp 70 triliun, mungkin Rp 50 triliun. Tetapi sekarang masih dalam proses pembahasan di DPR," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung usai bertemu dengan kalangan pengusaha Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Senin, 26 Mei 2014. (Baca: Pemerintah Didesak Revisi Target PenerimaanPajak)
Penurunan penerimaan pajak ini, menurut dia, tak lepas dari perlambatan ekonomi pada kuartal satu tahun ini menjadi 5,21 persen. Selain karena perlambatan ekonomi, berkurangnya penerimaan pajak menurut juga karena adanya tappering off dari bank sentral Amerika Serikat (The Fed) yang membuat pemerintah memperketat perekonomian.
Lebih jauh, Chairul—yang sering kali disapa CT—mengatakan, penurunan penerimaan pajak dan perlambatan pertumbuhan ekonomi membuat pemerintah memangkas anggaran APBN. Namun, ia menggarisbawahi harus ada beberapa hal yang akan didorong dalam sisa waktu lima bulan jabatannya agar pemotongan tersebut tak berdampak pada kesejahteraan rakyat. “Antara lain peningkatan investasi dunia usaha swasta, BUMN maupun asing,” ujarnya.
Selain itu, CT juga akan mengurangai egoismesentris di beberapa sektor teknis. "Kami usahakan dalam waktu lima bulan akan banyak keputusan," tuturnya. (Baca: Capres dan Cawapres Harus Buka Laporan Pajaknya)
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengusulkan penurunan target penerimaan pajak melalui APBN Perubahan 2014 sekitar Rp 70 triliun dari target APBN 2014 sebesar Rp 1.110 triliun. Direktur Jenderal Pajak A. Fuad Rahmany menyatakan usulan itu merupakan respons atas perkiraan melesetnya hampir seluruh asumsi makro APBN 2014 dan minimnya kapasitas Ditjen Pajak.