9 Tahun, Penyelundupan Timah Capai 301.800 MegaTon

Reporter

Sabtu, 3 Mei 2014 05:15 WIB

Timah. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO , Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat adanya dugaan kerugian negara sebanyak USD 231,9 juta atau senilai Rp 4.171 triliun dari kegiatan ekspor timah ilegal selama 2004 hingga 2013. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan pada periode yang sama total volume ekspor timah ilegal mencapai sebanyak 301.800 mega ton dengan nilai penjualan USD 4.368 miliar atau setara dengan Rp 50.121 triliun (dengan kurs USD 1 adalah Rp 11.500).

"Dugaan kerugian negara dari kewajiban pembayaran royalti dan kewajiban pajak penghasilan badan (PPh Badan)," katanya saat ditemui di kantornya, Jumat 2 Mei 2014. (Baca: Timah dari Bangka Diduga Diekspor Tak Lewat Bursa)

Dia mengatakan selama sembilan tahun, negara diduga kehilangan potensi pembayaran royalti sebesar 3 persen dari nilai penjualan timah, USD 130.754 juta. Sedangkan pada kewajiban pembayaran pajak penghasilan badan, negara nilai kehilangan potensi PPh badan ekspor timah ilegal mencapai USD 231.998 juta atau setara Rp 2.667 triliun.

Besaran nilai PPh Badan selama periode tahun 2004 hingga 2013 menggunakan asumsi rerata laba sebelum pajak perusahaan atau smelter timah sebesar 20 persen. Dengan rincian tarif pajak yang berlaku pada tahun 2004 - 2008 sebesar 30 persen, tahun 2009 sebesar 28 persen dan 2010 hingga 2013 sebesar 25 persen

Firdaus mengatakan kehilangan kontribusi royalti dan PPh Badan pada penerimaan negara, diketahui setelah ICW melakukan penelusuran atau tracking pada data resmi bea cukai negara pengimpor timah yang berjumlah 22 negara . Data resmi bea cukai negara pengimpor timah kemudian dibandingkan dengan data resmi ekspor yang tercatat pada kementerian perdagangan dan BPS Indonesia.

Dia mengatakan kecurigaan adanya ekspor timah ilegal terbukti pada insiden pada 8 Maret 2014. Saat itu, TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan ekspor timah ilegal sebanyak 134 kontainer senilai Rp 880 miliar dari Batam tujuan Singapura. (Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Biji Timah)

ALI HIDAYAT





Berita lain:
Buruh Perusahaan Prabowo Tagih Tunggakan 4 Bulan Gaji
Dosa Hary Tanoesoedibjo pada Hanura
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Perut Buncit
Sri Mulyani Tegur Boediono Soal Century
NasDem: Jokowi itu Produk Lokal
Terungkap, Moyes Kecewa Berat pada Bintang MU Ini

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya