Sejumlah pegawai KPK mengamati penjelasan instruktur dalam sesi pelatihan dan perawatan mobil Lamborghini Aventador milik Chaeri Wardana yang disita KPK di areal parkir gedung KPK Jakarta (12/4). Terdapat 22 unit kendaraan mewah ini disita terkait dengan pencucian uang adik kandung Gubernur Banten tersebut. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan potensi penerimaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap keseluruhan penerimaan pajak tidak terlalu besar. Menurut dia, kenaikan pajak terhadap barang mewah lebih dilandasi oleh alasan keadilan terhadap masyarakat pembayar pajak. (baca:Penerimaan Pajak Impor Barang Mewah Merosot)
"Kalau dibilang potensinya besar, relatif terhadap total penerimaan pajak, ya enggak terlalu besar juga," kata Fuad setelah menghadiri peresmian pemanfaatan e-filling kerja sama Bank BRI dengan Ditjen Pajak di gedung BRI, Jakarta, 24 Maret 2014. Dia mengatakan belum dapat menghitung potensi jumlah penerimaan pajak dari penerapan kenaikan pajak barang mewah tersebut karena kenaikan itu baru saja diberlakukan. (baca:Baru 30 Persen Potensi Pajak yang Tergali)
Sampai 28 Februari lalu, jumlah PPnBM mencapai Rp 985 miliar. Nilai itu turun dibanding periode sama tahun 2013 yang mencapai Rp 1,15 triliun.
Menurut Fuad, kenaikan pajak penjualan barang mewah untuk kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen diberlakukan untuk memenuhi aspek keadilan. Orang-orang yang mampu menggunakan mobil mewah, kata dia, harus membayar pajak lebih besar dari orang kebanyakan.
Dia menambahkan, pengintensifan penerimaan pajak tidak hanya dilakukan melalui kenaikan PPnBM. "Tapi juga pada upaya ekstensifikasi pajak, sehingga semakin banyak orang yang tidak dapat lagi lolos dari kewajiban membayar pajak."
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
51 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.