Twitter SBY: Pajak Mobil Mewah 125 Persen

Jumat, 21 Maret 2014 11:43 WIB

(dari kiri) Mobil mewah Lamborghini Aventador, Bentley, dan Ferarri milik tersangka Chaeri Wardhana yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1). TEMPO/Seto wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengubah peraturan tentang pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor. Melalui akun Twitter, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan kenaikan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor naik dari 75 persen menjadi 125 persen. (baca: Bebas Pajak, Mobil Murah Bisa Genjot Pasar ASEAN)

"Pemerintah ubah peraturan terdahulu ttg pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen, berlaku bulan depan," cuit Yudhoyono di Twitter, Jumat , 21 Maret 2014.

Seperti dikutip dalam laman www.setkab.go.id, Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak adalah sedan atau station wagon, motor bakar cetus api dengan kapasitas 3000 cc untuk motor bakar cetus api. Adapun untuk mobil dengan motor bakar nyala kompresi, batasannya adalah mulai 2.500 cc.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 menyebutkan Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen). Kendaraan mewah yang dimaksud adalah :
a. kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa:
1. sedan atau station wagon; dan
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semidiesel) berupa:
1. Sedan atau station wagon;
2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc

c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc

d. trailer, semitrailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

ALI HIDAYAT

Terpopuler
Facebook Buka Kantor di Indonesia
Hatta Tunjuk Kementerian Koperasi Jadi KPA KUR
Harga Tiket Kereta Turun, Penumpang Mulai Berebutan



Berita terkait

Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

12 hari lalu

Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

Relawan Jokowi menilai silaturahmi dengan Megawati penting dan strategis dalam kerangka kebangsaan dan kenegaraan.

Baca Selengkapnya

Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati

15 hari lalu

Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati

Istana Kepresidenan menyatakan Presiden Jokowi sangat terbuka untuk bersilaturahmi dengan siapa saja, apalagi dengan tokoh-tokoh bangsa.

Baca Selengkapnya

Istana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh

17 hari lalu

Istana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh

Istana meminta maaf karena tak bisa mengakomodasi semua warga yang mengikuti acara open house Jokowi.

Baca Selengkapnya

Presiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex

27 hari lalu

Presiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex

Rumah dan istana Presiden Peru Dina Boluarte digerebek dalam penyelidikan terhadap kepemilikan jam tangan mewah Rolex.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

43 hari lalu

Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

Bangunan baru di Istana Negara IKN seperti rumah menteri dan istana wakil presiden mendapat kritik. Berikut fakta-faktanya.

Baca Selengkapnya

Geng Kriminal Serang Istana Kepresidenan Haiti di Port-au-Prince

49 hari lalu

Geng Kriminal Serang Istana Kepresidenan Haiti di Port-au-Prince

Geng-geng kriminal Haiti melancarkan serangan besar-besaran terhadap beberapa kantor pemerintah, termasuk Istana Kepresidenan

Baca Selengkapnya

Jawab Isu Akan Mundur dari Kabinet, Menlu Retno Balik Tanya: Percaya Enggak?

6 Februari 2024

Jawab Isu Akan Mundur dari Kabinet, Menlu Retno Balik Tanya: Percaya Enggak?

Menlu Retno Marsudi, yang sempat diisukan akan mundur dari Kabinet Indonesia Maju, balik bertanya kepada wartawan yang mengkonfirmasi kabar tersebut

Baca Selengkapnya

Polisi Polandia Tangkap Mantan Mendagri yang Berlindung di Istana Kepresidenan

10 Januari 2024

Polisi Polandia Tangkap Mantan Mendagri yang Berlindung di Istana Kepresidenan

Penangkapan mereka terjadi di tengah perselisihan antara Presiden Polandia Andrzej Duda dan pemerintahan baru Perdana Menteri Donald Tusk.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN

21 Desember 2023

Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN

Jokowi hari ini meninjau perkembangan pembangunan kompleks Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

12 November 2023

Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

PPnBM adalah sebuah pajak penjualan yang dikenakan pada produsen barang-barang mewah yang memproduksi atau mengimpor barang-barang itu.

Baca Selengkapnya