Standar Layanan Minimal Kereta Api, Apa Saja?  

Reporter

Selasa, 11 Maret 2014 12:09 WIB

Ribuan pemudik saat bersiap naik kereta ekonomi AC Tegal Expres tujuan Tegal di Stasiun Senen, Jakarta (06/08). Kenaikan jumlah penumpang kereta api terjadi karena kemudahan pembelian tiket secara online dan di mini market terdekat. (TEMPO/Yosep Arkian)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan standar layanan minimal kereta api melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2011. Dalam aturan itu, tercantum poin-poin penting yang harus dipenuhi operator layanan kereta api, termasuk untuk fasilitas stasiun.

Dalam pasal 3 peraturan tersebut tercantum standar pelayanan minimal di stasiun kereta. Pengelola stasiun, dalam hal ini PT Kereta Api (persero), wajib menyediakan informasi mengenai nama dan nomor kereta, jadwal keberangkatan dan kedatangan, daftar tarif, rute stasiun, informasi kelas pelayanan, dan peta jaringan jalur kereta. Selain itu, PT Kereta harus menyediakan loket, ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir.

Selain memiliki fasilitas dan sarana informasi lengkap, stasiun kereta juga harus menyediakan sarana kemudahan untuk naik-turun penumpang, fasilitas penyandang cacat, dan area kesehatan. Tak kalah pentingnya adalah fasilitas keselamatan dan keamanan bagi penumpang selama di stasiun. (Baca: Begini Cara Menteri Inspeksi Stasiun).

Sedangkan standar layanan kereta antarkota dan perkotaan tercantum dalam pasal 4. Untuk kereta antarkota atau jarak jauh, fasilitas yang harus tersedia adalah pintu dan jendela, tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor, toilet plus air, lampu penerangan, kipas angin, rak atau bagasi, sarana restoran, informasi stasiun yang disinggahi, serta fasilitas kesehatan dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 tahun, dan orang lanjut usia.

Untuk kereta perkotaan atau komuter, layanan standarnya sama dengan kereta jarak jauh. Hanya, kereta komuter tidak wajib menyediakan toilet, tapi harus menyertakan informasi gangguan perjalanan dan menepati jadwal perjalanan.

Seluruh standar layanan ini bisa diperbarui melalui evaluasi yang dilakukan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan setiap enam bulan sekali. Pengguna kereta pun berhak memberikan saran dan masukan terhadap layanan tersebut, baik secara lisan atau tertulis. (Baca: Mangindaan Tantang Dirjen Soal Layanan Kereta).

Saat ini pemerintah berupaya memperbaiki standar layanan tersebut, mengingat sebagian di antaranya sudah ketinggalan zaman. Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan pun menantang bawahannya untuk merevisi aturan ini paling lama enam bulan mendatang. Kini revisi aturan tersebut menunggu masukan para pengguna kereta.

FERY FIRMANSYAH

Berita Terpopuler
Akal Bulus Sejoli Pembunuh Ade Sara
Pilot Pesawat Malaysia Airlines yang Hilang Hobi Simulasi
Kata Jokowi Soal Eks Tim Suksesnya di Proyek Busway
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines







Berita terkait

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

1 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

3 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

3 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

3 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

4 hari lalu

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

Sleeper train L'Observatoire Venice Simplon-Orient-Express mulai beroperasi tahun 202

Baca Selengkapnya

Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

4 hari lalu

Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

Venice Simplon-Orient-Express pertama kalinya menghadirkan sleeper train yang dirancang khusus oleh seniman

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

5 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

5 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

5 hari lalu

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

KAI Daop 9 Jember menyebutkan ada sebanyak 208.798 penumpang yang menggunakan kereta api di wilayahnya selama pelaksanaan angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya