Bupati Kutai: Jangan Berdamai dengan Churchill  

Selasa, 4 Maret 2014 13:38 WIB

Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Isran Noor. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menolak berdamai dengan Churchilll Mining Plc. Bupati Kutai Timur, Isran Noor, optimistis pemerintah Indonesia bisa menang di International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) tanpa harus menempuh jalan negosiasi.

“Kami harus mewaspadai upaya segelintir orang mendorong Republik Indonesia melakukan negosiasi dan penyelesaian damai dengan bayar ganti rugi,” kata Isran di Jakarta, Selasa, 4 Maret 2014.

Selama ini, kata Isran, dia sempat didatangi oknum-oknum tertentu yang meminta berdamai. Dia juga mengaku takut akan ada usaha lain dari oknum-oknum tersebut meminta jalan damai. “Adalah (usaha lain), pokoknya tidak bisa saya sebutkan. Intinya saya tidak mau damai,” tuturnya.

Pemerintah juga diminta agar jangan sampai lembek menghadapi tawaran-tawaran negosiasi. Bila sampai terpengaruh, ia khawatir miliaran dollar milik pemerintah akan hilang. “Akan hilang juga martabat kita.”

Dari segala aspek hukum, Isran yakin tidak ada kesalahan dalam pencabutan kuasa pertambangan (KP) kepada Ridlatama Grup sebagai boneka Churchill. Grup itu, kata dia, telah melakukan banyak pelanggaran sehingga pantas diganjar pencabutan KP (Baca:Sengketa Tambang, Pemda Harus Hati-hati Rilis IUP)

Pelanggaran yang dimakasud adalah pelaksanaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Selain itu, berdasarkan hasil investigasi khusus Badan Pemeriksa Keuangan, diketahui Ridlatama telah memalsukan tanda tangan gubernur sebelumnya (Awang Farouk) untuk mendapatkan izin. “Apa yang saya lakukan itu sudah tepat sebagai bentuk pengawasan yang harus dilakukan secara tegas,” tutur Isran.

Ketika melakukan pencabutan izin, ia mengatakan belum tahu Ridlatama memiliki afiliasi dengan Churchill. Baru di tahap di pengadilan ia mengetahui bahwa Churchilll mengatakan memiliki saham di Ridlatama. “Nah, itu bentuk pelanggaran lainnya karena KP tidak boleh dimiliki asing menurut undang-undang,” ucapnya.

Berdasarkan hukum yang berlaku, ia mengatakan KP hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang dimiliki 100 persen oleh orang Indonesia. Bila pun ada perubahan pemegang saham KP, itu harus dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat.

Kasus ini bermula dari gugatan Churchill Mining terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tahun 2010. Churchill menggugat keputusan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang membatalkan IUP milik mereka. Kalah di PTUN, Churchill mengajukan gugatan ke ICSID.



ANANDA PUTRI

Berita terpopuler:












Advertising
Advertising

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

1 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

3 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

21 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

22 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

23 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

24 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

24 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

25 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya