Dua Pekan Disahkan, Tarif Surcharge Akan Berlaku

Reporter

Editor

Abdul Malik

Kamis, 13 Februari 2014 18:33 WIB

AP/Sue Ogrocki

TEMPO.CO, Jakarta - Direktrur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Harry Bakti Gumay, mengatakan bahwa peraturan menteri terkait penetapan tarif surcharge atau tarif tambahan untuk penerbangan domestik akan berlaku dua pekan setelah diundangkan.

“Tanggal 10 Februari 2014 sudah ditandatangani Menteri Perhubungan lalu kita serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Jika sudah diundangkan, maka dua pekan setelahnya berlaku,” kata Herry di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2014. (Baca juga : Garuda Akan Naikkan Tarif Penerbangan Domestik)

Tarif surcharge atau tarif tambahan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Biaya Tambahan Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan itu tak serta merta menghapuskan ketentuan tarif batas atas angkutan udara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010.

Menurut, Herry, tarif surcharge ditetapkan merespons tuntutan maskapai atas melambungnya harga avtur yang kini mencapai Rp 13.082 per liter dan tingginya nilai tukar dolar Amerika Serkat yang mencapai Rp 12.181 per dolar. (Lihat juga : Tarif Surcharge, AirAsia Belum Naikkan Harga Tiket)

“Atas situasi itu disepakati tarif surcharge yang dibagi dua katagori. Untuk pesawat jet dengan rute tempuh 664 kilometer per jam, 1 jam pertama Rp 60 ribu. Sdangkan untuk pesawat jenis turbo propeller Rp 50 ribu,” ujar Herry.


Meski demikian, kata Herry, penetapan tarif surcharge ini bersifat sementara. Penetapan tarif itu akan dievaluasi dalam jangka waktu tiga bulan. “Jika ekonomi sudah normal, harga avtur dan dolar turun, maka tidak ada tarif tambahan lagi,” kata Herry.


Lesunya bisnis penerbangan karena kenaikan avtur dan naiknya kurs dolar menyebabkan industri penerbangan berbenah. Maskapai penerbangan pelat merah, Merpati, sejak 1 Februari 2014 lalu harus berhenti beroperasi karena defisit keuangan dan tak mampu melunasi utang avtur. Sementara itu, Mandala Tiger Air, pada tanggal 10 Februari 2014 menutup sementara 9 rute penerbangan dengan alasan yang sama.


NURUL MAHMUDAH


Terpopuler :
Mengapa Lukminto Sritex Garap Seragam Tentara?
Demi Foxconn, Jokowi Reklamasi Pantai Cilincing
Seragam Bikin Bos Sritex Lukminto Gaul dengan Jenderal
Ingin Mendunia, Pertamina Bangun Proyek Rp 4,08 T

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemenhub Ungkap Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

1 hari lalu

Kemenhub Ungkap Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Kementerian Perhubungan menyampaikan evakuasi korban pesawat jatuh di Sunburst, BSD sekitar pukul 17.40 WIB.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

4 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

5 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

5 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

5 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

6 hari lalu

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

6 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

6 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

7 hari lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya