Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti (tengah), Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Emirsyah Satar (kanan), dan Sekjen INACA Tengku Burhanuddin (kiri) berbincang usai peresmian Airlines Day2012, Indonesia Airlines Forum Series di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/4). ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/ INACA) Tengku Burhanuddin menyatakan kenaikan tarif pesawat berupa penerapan surcharge tarif tambahan belum bisa menutup biaya operasi maskapai. Alasannya, tarif tambahan itu tidak sesuai dengan asumsi kurs dolar dan harga avtur yang menjadi patokan tarif para operator.
"Akibatnya, bisa lebih banyak terjadi penutupan rute penerbangan," kata dia dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu. (Baca juga: Penyebab Bisnis Maskapai Tumbang)
Menurut Tengku, maskapai meminta pemerintah mengubah batas atas tarif penerbangan. Penerapan surcharge atau tuslah, kata dia, hanya bisa meringankan beban untuk sementara waktu. Padahal, katanya lagi, kurs dolar sudah melampaui 12 ribu, jauh dari asumsi patokan tarif batas atas sebesar 10 ribu. Dalam tiga bulan terakhir, di beberapa daerah harga avtur pun naik hingga melampaui Rp 10 ribu per liter. "Batas atas harus diubah karena kami sudah berdarah-darah," ujarnya.
Tengku mengatakan melemahnya rupiah dan naiknya harga avtur menyebabkan beban operasi maskapai naik sampai 30 persen. Akibatnya, margin laba maskapai, yang rata-rata mencapai 5-10 persen, semakin tergerus. Meski menuntut kenaikan, Tengku tidak menyebutkan angka ideal tarif batas atas. "Kami hanya meminta tarif disesuaikan dengan kondisi saat ini." (Lihat juga: Tutup Sebagian, Ini Rute Andalan Mandala Air)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Singayudha Gumay mengatakan belum akan mengubah tarif batas atas. "Sebab, evaluasinya memerlukan pertimbangan banyak pihak," katanya.
Jadi tarif batas atas masih akan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 yang nilainya bervariasi berdasarkan jenis pesawat dan jarak tempuh. Namun penerapan tarif batas atas hingga 100 persen hanya berlaku untuk maskapai dengan layanan maksimum (full service). Maskapai kelas menengah dan murah hanya boleh mematok tarif masing-masing 90 dan 85 persen dari batas atas. (Berita lain: Butuh Rp 5 Triliun untuk Tutup Merpati)
Kinerja Industri Penerbangan Pulih, Kunjungan Wisata Jawa Barat Anjlok
31 Agustus 2023
Kinerja Industri Penerbangan Pulih, Kunjungan Wisata Jawa Barat Anjlok
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, angka kunjungan wisatawan ke Jawa Barat pada semester pertama tahun ini anjlok
Kerja Sama Airnav dan Boeing, Menhub: Kompetensi Layanan Harus Ditingkatkan
12 Juni 2023
Kerja Sama Airnav dan Boeing, Menhub: Kompetensi Layanan Harus Ditingkatkan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghadiri acara penandatangan nota kesepakatan (Mou) antara AirNav Indonesia dengan Boeing Company di Menara Astra, Jakarta, pada Senin, 12 Juni 2023.