TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan meminta bank lebih mengenali nasabah untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pencucian uang. Sesuai dengan peraturan BI setiap bank wajib mengenali nasabahnya termasuk meminta asal sumber dana dan tujuan mnyimpan dananya.Deputi Kepala Biro Komunikasi Babk Indonesia (BI) Erwin Riyanto mengatakan, ketentuan pengenalan nasabah ini tercantum dalam Peraturan BI Nomor 3/10/PBI Tahun 2001 yang disempurnakan menjadi Peraturan Nomor 5/21/PBI Tahun 2003. Dalam peraturan itu bank wajib meneliti kebenaran dokumen mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah, serta identitas pihak lainnya.Menurut dia, BI akan mengenakan sanksi administratif berupa denda uang, teguran tertulis, larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pemberhentian pengurus bank,serta dalam daftar orang tercela di bidang perbankan, bagi bank yang tidak melakukan prinsip pengenalan nasabah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. “BI juga dapat melakukan penurunan tingkat kesehatan bank,” kata Erwin dalam seminar Kampanye Sosialisasi Anti Pencucian Uang di gedung PPATK Jakarta hari ini. Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, kesadaran penyelenggara jasa keuangan masih belum tinggi dalam upaya pencegahan dan penanganan pencucian uang. Karena itu, dia mengancam, akan segera mengumumkan kepada publik bank yang tidak melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan. “Sanksi masyarakat akan lebih besar pengaruhnya saat kami mengumumkan nama bank itu,” kata Yunus.Menurut dia, pengenalan nasabah akan efektif meminimalisir tindak pidana pencucian uang di Indonesia. b>Yandi MR -Tempo
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen
2 hari lalu
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen
Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen