Debitur Sinabung Dapat Keringanan Bayar Kredit

Reporter

Minggu, 26 Januari 2014 18:14 WIB

Sejumlah warga mengabadikan gambar ketika Gunung Sinabung menyemburkan material vulkanik didesa Sukandebi, Karo, Sumut (20/01).Erupsi Gunung Sinabung menyebabkan puluhan bangunan rusak dan ribuaan hektar pertanian rusak,sedikitnya 27671 warga mengungsi. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta -- Para debitur Sinabung akan diberikan keringanan pembayaran kredit. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan keringanan ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kredit macet bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

"Intinya, ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah," kata Sutopo dalam keterangan tertulis pada Minggu, 26 Januari 2014.

Sutopo juga menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kredit yang berjalan. Terkait dengan hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi.

Berdasarkan pertemuan Otoritas Jasa Keuangan dan bank-bank pada 21 Januari 2014 lalu, OJK mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp 98,6 miliar. Kondisi ini, kata Sutopo, mungkin berubah, dan OJK akan selalu mengadakan pertemuan dengan bank.

Bank harus berkoordinasi dengan OJK. “Masing-masing bank diminta untuk menghubungi debitur atau nasabah untuk membicarakan rencana-rencana tindak lanjut terhadap keringanan pembayaran kredit,” ujarnya.

Restrukturisasi nantinya akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan tiga tahun. Tapi hal ini juga tergantung apabila debitur bisa mengembalikan dalam satu atau dua tahun.

Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Fauzi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung. Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.


APRILIANI GITA FITRIA

Berita terkait

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

21 jam lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

13 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

13 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

22 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

22 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

25 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

33 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

35 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

38 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

38 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya