Ilustrasi Pabrik baja. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Besi dan Baja Indonesia mendesak agar kenaikan tarif dasar listrik dapat dicicil dalam waktu 1 tahun, bukan dalam 7 bulan atau dari Mei hingga Desember. Ketua Umum Asosiasi Besi dan Baja Indonesia, Irvan K. Hakim, mengatakan pelaku industri tidak menentang pencabutan subsidi listrik. Tapi, kalangan industri menginginkan rentang waktu yang lebih lama untuk menaikkan tarif dasar listrik.
"Kami mengharapkan bantuan pemerintah. Kami tidak menentang kebijakan pencabutan subsidi listrik sepanjang rentang waktu panjang, kami berharap waktunya lebih panjang lagi. Kalau bisa dimulai akhir tahun dan rentang waktunya 3 tahun. Jadi memberi waktu untuk industri agar pulih," katanya di Kementerian Perindustrian, Kamis, 23 Januari 2014.
Menurut dia, dampak kenaikan TDL ini juga semakin memperburuk kondisi pelaku industri baja karena mereka harus menghadapi fakta pelemahan nilai tukar rupiah. Padahal, mayoritas bahan baku baja masih merupakan impor. Kenaikan tarif listrik itu, kata Irvan, dapat meningkatkan biaya produksi cukup signifikan.
"Kalau kita ikuti listrik naik tiap dua bulan maka kenaikan biaya produksi bisa 44-45 persen sampai akhir tahun. kalau biaya produksi baik, kurs juga melemah, daya beli gimana? Kalau produksi turun bagaimana," katanya.
Irvan mengatakan walaupun berskala besar tapi kelompok industri I3 dan I4 pasti akan tetap merasakan dampak dari kenaikan TDL tersebut. Pelaku industri baja berharap walaupun regulasi kenaikan TDL sudah ketok palu, akan ada pengecualian mekanisme kenaikan bagi kalangan industri.
Menteri Perindustrian, Mohamad Suleman Hidayat, mengaku memahami keluhan yang disampaikan oleh asosiasi besi dan baja. Hidayat berjanji akan membicarakan usulan dari pelaku industri tersebut dengan kementerian lain. "Saya akan bicarakan apakah ada kemungkinan diberikan kelonggaran. Kita juga tidak ingin kenaikan TDL membuat kinerja industri turun," katanya.
Hidayat mengatakan asosiasi baja mengusulkan waktu dimulai pencicilan kenaikan TDL dilakukan akhir tahun dan rentang waktunya agar diubah tidak dalam waktu 7 bulan seperti kebijakan yang berlaku sekarang. Menurut dia, terkait rentang waktu, akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dengan nilai tukar rupiah yang masih fluktuatif, iklim usaha jadi tidak favorable. Saya menyetujui usulan ini dilakukan di tingkat pemerintah," kata Hidayat.