BI: Penggunaan Bitcoin Melanggar Undang-undang

Reporter

Editor

Abdul Malik

Kamis, 16 Januari 2014 21:16 WIB

Mata uang digital Bitcoin. REUTERS/Jim Urquhart

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Ronald Waas, mengatakan penggunaan Bitcoin merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. “Secara undang-undang jelas, yang diperbolehkan untuk transaksi adalah rupiah,” kata Ronald saat melakukan konferensi pers di kantor BI, Kamis, 16 Januari 2014.

Ronald mengatakan setidaknya ada tiga undang-undang yang dilanggar dalam penggunaan Bitcoin. Yang Pertama adalah Undang-Undang Mata Uang, Undang-Undang BI serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyangkut peralatan yang digunakan. Selain faktor perundangan, faktor resiko juga menjadi alasan mengapa hingga sekarang BI belum memperbolehkan penggunaan Bitcoin. (Baca juga: Zynga Terima Pembayaran Bitcoin)

Bitcoin diluncurkan pada 2009 oleh hacker dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Tujuannya adalah menyediakan uang alternatif mata uang resmi yang dikelola dan dipantau secara ketat oleh negara. Uang digital ini menggunakan algoritma rahasia yang hanya diketahui oleh segelintir peretas. Uang ini bisa digunakan lewat komputer ataupun gadget, seperti ponsel, untuk transaksi jual-beli.

Uang Bitcoin akan tersimpan dalam bentuk dompet digital yang berfungsi sebagai akun bank online. Nilai Bitcoin sepenuhnya bergantung pada kemauan investor untuk bersedia membayar pada suatu titik waktu tertentu. Bitcoin hanya dapat diproduksi dengan jumlah terbatas, yaitu 21 juta unit. (Baca juga: BI: Bitcoin Bisa Jadi Alat Cuci Uang)

Menurut Ronald, penggunaan Bitcoin di dunia memang secara umum mengalami tren peningkatan. Beberapa negara memang memberi izin, namun sebagian lain juga ada yang melarangnya. Walaupun begitu, kata Ronald, masih terlalu dini jika dibilang bahwa BI tak akan pernah mengizinkan penggunaan Bitcoin. Ini karena untuk melakukan pelarangan harus memiliki sanksinya serta cara pemantauannya. (Baca juga: Uang Virtual di Dunia Maya Bernama Bitcoin)

Bitcoin dianggap tak memiliki kriteria sebagai legal tender dalam Undang-Undang BI ataupun Undang-Undang Mata Uang. “Pokoknya, untuk saat ini yang bisa saya pastikan bahwa Bitcoin tak akan ada ATM-nya seperti di Vancouver, Kanada, sebab, itu kan atas izin BI, kan,” ujarnya.

FAIZ NASHRILLAH


Terpopuler :
Ditolak Merger, SCTV Ajukan Gugatan ke Pengadilan
SCTV dan Indosiar Mau Merger, Ditjen Pajak Tolak
Sengketa TPI, Tutut Minta Hary Tanoe Taat Hukum
Lion Air Tak Campuri Politik Rusdi

Berita terkait

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

3 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

3 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

3 hari lalu

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

5 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

6 hari lalu

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK

Baca Selengkapnya

Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

11 hari lalu

Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

Psikolog mengatakan kondisi kesehatan mental seseorang ditentukan oleh berbagai faktor. Apa saja?

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

11 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

22 hari lalu

Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

Untuk mencegah pemborosan, ada baiknya uang THR digunakan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan dikelola sebaik mungkin. Berikut tipsnya.

Baca Selengkapnya