Pemerintah Hentikan Sementara Impor Kapal Ikan Eks Taiwan

Reporter

Editor

Selasa, 4 Januari 2005 18:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana menghentikan sementara impor kapal bekas dari Taiwan. Pemerintah juga akan mengurangi jumlah kapal bekas dari Taiwan, yang saat ini masih digunakan untuk menangkap ikan di sejumlah perairan Indonesia. Pasalnya sejumlah kapal bekas dari Taiwan tersebut memiliki surat keterangan penghapusan dari daftar kapal negara Taiwan (deletion certificate) palsu. Kesimpulan tersebut diambil setelah pemerintah melalui Kedutaan Besar Repulik Indonesia (KBRI) melakukakan uji petik klarifikasi keabsahan deletion certificate kepada instansi yang berwenang di negara asal kapal (Taiwan). "Dari hasil uji petik tersebut, diperoleh kesimpulan ternyata maih terdapat deletion certificate palsu, dan ini patut mendapatkan perhatian kita bersama," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi saat memberikan pengarahan kepada pelaku usaha yang mengoperasikan kapal eks Taiwan hari ini, Selasa (4/1) di Jakarta.Menurut Freddy Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2002 pasal 24, kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal dan beralih menjadi bendera Indonesia, harus dilengkapi dengan deletion certificate yang diterbitkan negara asal kapal tersebut.Berdasarkan informasi dari Departeman Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat 523 kapal Taiwan yang tidak dilengkapi dengan sertifikat penghapusan identitas asal, yang asli. Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di wilayah Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia, dan hasilnya diangkut ke Taiwan. Hal itu mengakibatkan beberapa kerugian seperti, peluang berusaha pengusaha Indonesia berkurang, kelestarian sumberdaya ikan terancam, subsidi BBM dinikmati pihak yang tidak berhak, keperluan logistik kapal dibayar dengan harga lokal, pungutan perikanan dibayar dengan tarif lokal, devisa negara hilang/berkurang.Freddy menambahkan, otoritas Taiwan tidak mengizinkan kapal perikanan untuk dieksport ke negara lain. Bila, izin untuk ekspor kapal diberikan pemerintah Taiwan, maka hak memperoleh izin penangkapan ikan bagi pemilik kapal akan dicabut sebanyak kapal yang dijual. "Oleh karena itu, impor kapal perikanan dari Taiwan adalah kurang tepat. Hal ini telah dibuktikan dengan kenyataan bahwa seluruh deletion certificate kapal eks Taiwan yang sudah diklarifikasi adalah palsu," jelas Freddy. Menurut Freddy penggunaan kapal eks Taiwan dalam dunia usaha perikanan Indonesia telah menimbulkan banyak permasalahan yang pelik. Pasalnya, penyelesaian kerjasama bilateral tidak dimungkinkan karena kebijakan "satu Cina" yang diterapkan Indonesia. Erwin Dariyanto

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

21 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

5 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

5 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya