Berdasarkan data ASDP pada Juni 2012 setiap hari pelayaran antara Pelabuhan Merak dan Bakauheni atau sebaliknya dalam sehari rata-rata melayani 5500-6000 unit kendaraan dan 30 ribu hingga 55 ribu penumpang. DOK/TEMPO/Dimas Aryo
Jika pinjaman bisa didapat dari dalam negeri, otomatis kapal berbendera Indonesia bisa mudah ditemukan. Selain itu, Darman menambahkan agar pemerintah dapat memberikan bantuan perpajakan berupa insentif. "Pelaku bisnis perlu insentif," katanya.
Darman pun menyebutkan, pemerintah perlu membantu memfasilitasi pelaku bisnis agar memperoleh kontrak yang panjang. "Rata-rata kontrak sekarang hanya 3-6 bulan," kata dia. Durasi kontrak tersebut merupakan ketidakpastian bagi pelaku bisnis. Darman mencontohkan, untuk proyek konstruksi lepas pantai, perusahaan pelayaran dalam negeri menyewa kapal berbendera asing hanya untuk melakukan proyek instalasi sehingga kontraknya jangka pendek.
Asas cabotage yang berdasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2008, menurut Nova, telah memberikan keuntungan investasi yang cukup besar. Pihaknya mencatat, sejak tahun 2005 nilai investasi karena penerapan asas cabotage, yang membatasi lalu lintas domestik suatu negara telah mencapai US$ 2,68 miliar. Di samping itu, jumlah kapal berbendera Indonesia pun meningkat dari 376 kapal menjadi 728 kapal. "Bukan hanya soal kedaulatan, tapi ada soal ekonomi juga," kata dia.