KPI: Televisi Harus Tentukan Klasifikasi Jam Tayang
Reporter
Editor
Selasa, 30 November 2004 22:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia menilai media elektronik masih saja memperdebatkan ketetapan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh disiarkan dalam siaran walaupun telah tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS). Menurut anggota KPI Ade Armando, P3/SPS ini mencakup mayoritas isu yang ada di masyarakat. Setelah masa uji coba selama 3 bulan dari bulan September sampai dengan November, saat ini masih ada juga stasiun televisi yang belum mentaati peraturan tersebut.Masyarakat sebagai pemantau penyiaran televisi memberikan respon yang luar biasa kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kita tahu setiap televisi punya pelanggaran yang cukup banyak kata Ade. Televisi cenderung bersikap reaktif terhadap pemberitahuan tentang P3/SPS ini. Maka dalam hal ini KPI harus lebih serius lagi menanggapi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Masalahnya, kata dia, televisi belum menerapkan klasifikasi siaran yaitu Remaja, Anak-anak, Dewasa, dan Semua Umur sesuai aturan yang berlaku.Ade memberikan contoh, program dengan klasifikasi dewasa mendapat jam tayang dari jam 22.00 hingga 03.00 dini hari. Namun, ada stasiun televisi yang menayangkan cara dengan klasifikasi tersebut sebelum jam 22.00 Pertemuan yang berlangsung antara KPI dan stasiun televisi kemarin (29/11) menyatakan bahwa televisi swasta bersedia menjalankan P3/SPS. Tetapi tidak semua isi pedoman bisa dijalankan dengan segera. Pasti ada skala prioritasnya tambah Ade. Skala prioritas tersebut adalah klasifikasi program siaran, program yang berbau seks dan yang berbau mistis.Televisi juga bersedia diberi sanksi mulai 1 Desember 2004 kalau ada pelanggaran. Sanksi ini berupa mulai dari teguran sampai pencabutan ijin siaran. nofi triana firman
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia