BPR Usulkan Nama Baru dalam RUU Perbankan

Reporter

Senin, 26 Agustus 2013 18:19 WIB

Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-- Bank Perkreditan Rakyat mengusulkan pergantian nama pada pasal yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 2 Rancangan Undang-Undang Perbankan sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Joko Suyanto mengatakan usulan nama yang baru yakni Bank Perekonomian Rakyat.

"Tujuannya adalah perubahan citra," kata Joko di Hotel Novotel Jakarta, Senin, 26 Agustus 2013. Joko menjelaskan BPR menginginkan perubahan citra agar tak hanya dikenal sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit namun juga sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat. Untuk itu, kata dia, perubahan nama diperlukan agar kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di BPR dapat tumbuh.

Selain itu, menurut Joko, BPR juga mengusulkan beberapa hal dalam RUU yang tengah digodok tersebut, di antaranya Bab VI Pasal 46 ayat 1e. Dalam pasal itu disebutkan syarat seseorang agar dapat diangkat menjadi direksi yakni memiliki pengalaman dalam operasional bank sebagai pejabat eksekutif minimal 10 tahun. BPR, mengusulkan waktu minimal diubah menjadi 2 tahun lantaran jangka waktu 10 tahun tersebut sulit dipenuhi. "Bisa-bisa kami tak punya direksi," ujarnya.

Lalu pada Bab VI Pasal 48 ayat 1 b, BPR mengusulkan perubahan yang berbunyi direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi lain. Sementara sebelumnya, pasal tersebut berbunyi direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi lain dan anggota dewan komisaris.

Joko mengatakan perubahan tersebut diperlukan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan pemerataan BPR di Indonesia. Saat ini, jumlah BPR berdasarkan data pada Juni 2013 mencapai 1.639 BPR, sebanyak 1.169 BPR atau 71,32 persen masih berada di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Untuk itu, kata dia, perubahan nama dapat mendorong ekspansi BPR ke wilayah-wilayah di Indonesia. "Market share usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia sangat besar, perubahan dibuat untuk memenuhi pangsa tersebut," katanya.

Direktur Biro Riset Infobank Eko B Supriyanto menilai peran BPR bagi pasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seharusnya diberikan relaksasi. Menurutnya, peraturan teknis dalam pengangkatan direksi dapat membatasi gerak BPR. "Beberapa pasal harus dianulir dan diakomodasi oleh peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata dia.

LINDA HAIRANI

Berita Terkait
Bank BCA Batasi Pinjaman Valas

Menteri BUMN Minta Kasus Askrindo Dituntaskan

Kredit Macet dan Miskelola, Biang Menyusutnya Jumlah BPR

Menteri Hatta Tak Percaya Bakal Terjadi Bubble Kredit

Kredit Rp 4 Miliar Macet, Pemerintah Kabupaten Akan Gugat Petani








Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya