Lebaran, Santunan Jasa Raharja Turun 74 Persen  

Jumat, 23 Agustus 2013 11:24 WIB

Papan rambu peringatan rawan kecelakaan terpasang di sepanjang jalur tengah Aji Barang - Wangon, Jawa Tengah, Selasa (23/8). Diperkirakan jalur tengah Aji Barang - Wangon mulai dipadati pemudik pada H-4 perayaan Idul Fitri 1432 H. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja (Persero) Budi Sulistijo mengungkapkan, nilai santunan yang dibayarkan Jasa Raharja pada musim mudik 2013 turun 74,3 persen dibandingkan dengan santunan dari periode yang sama di musim mudik tahun sebelumnya. Tahun lalu santunan kecelakaan mencapai Rp 82,2 miliar, sementara tahun ini hanya sebesar Rp 21,1 miliar.

"Penurunan ini berkat kerja sama beberapa pihak terkait," kata Budi saat dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2013.


Budi menjelaskan, penurunan angka kecelakaan ini karena adanya kerja sama antara Kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Kerja sama tersebut, kata dia, bertujuan memperketat kontrol arus mudik guna memitigasi tiga penyebab utama kecelakaan, yakni pelanggaran lalu lintas, alat transportasi yang tak layak jalan, dan jalan yang rusak.

Pemantauan arus mudik, kata Budi, dilakukan sejak H-7 hingga H+7 Lebaran atau tanggal 1-16 Agustus 2013.
Dari nilai santunan yang dibayarkan, Budi merincikannya ke dalam empat kategori kecelakaan, yakni korban kecelakaan meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan menguburkan.


Santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia mencapai Rp 20,4 miliar, dengan perincian setiap orang menerima Rp 25 juta. Sedangkan untuk korban luka berat, Jasa Raharja hingga hari penutupan pemantauan telah membayar santunan senilai Rp 608 juta dengan nilai maksimal Rp 10 juta untuk setiap korban.

Sementara untuk korban kecelakaan luka ringan dan korban kecelakaan yang meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris (penguburan) masing-masing bernilai Rp 39 juta dan Rp 26 juta. Korban kecelakaan luka ringan, ujar Budi, menerima nilai santunan maksimal Rp 10 juta. Sedangkan korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris menerima Rp 2 juta yang diberikan kepda pihak yang membantu pengurusan pemakaman jenazah.


Budi menuturkan, pembayaran santunan diberikan ke pemudik yang menggunakan angkutan umum di seluruh tipe moda transportasi dan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi yang membayar pajak kendaraan bermotornya. Syarat pengajuan santunan, kata dia, dapat diserahkan ke kantor perwakilan Jasa Raharja tempat korban terdaftar maupun kantor di daerah tempat terjadinya kecelakaan.

Selanjutnya, kata Budi, setelah korban memenuhi syarat berupa surat keteragan kepolisian, salinan kartu keluarga, salinan kartu identitas, dan surat keterangan dari rumah sakit jika korban dilarikan ke rumah sakit, pembayaran akan dilakukan maksimal tujuh hari setelah laporan diterima. "Pembayaran santunan dilakukan via transfer," ujar Budi.


LINDA HAIRANI



Advertising
Advertising

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

12 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

14 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

15 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

15 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

16 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

16 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

16 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

16 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

16 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

29 hari lalu

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang

Baca Selengkapnya