Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). TEMPO/iqbal lubis
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Minyak dan Gas (BPH) Migas menyatakan stok bahan bakar minyak jelang Idul Fitri 2013 aman dan cukup hingga 20 hari ke depan. "Stok BBM selama Idul Fitri yang dilaporkan Pertamina dan dijaga pada level yang aman," kata Kepala BPH Migas, Andy N. Someng, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 2 Agustus 2013.
Untuk Premium atau bensin bersubsidi, menurut Andy, stok Pertamina cukup sampi 17 hari mendatang. Sedangkan stok solar mencukupi hingga 21 hari mendatang. Andy mengatakan selama periode H-5 hingga H+5 Lebaran, akan terjadi kenaikan konsumsi BBM yang relatif signifikan, khususnya Premium. "Premium bisa naik 30 persen. Kebutuhan Premium saat ini kan 80 ribu kiloliter," katanya. Sedangkan konsumsi solar biasanya justru turun karena berhentinya sebagian kegiatan industri selama libur Lebaran.
Sementara itu, stok Pertamax dan Pertamax Plus cukup hingga 40 dan 37 hari mendatang. Begitu juga dengan Avtur. Pertamina telah menyiapkan stok hingga 27 hari. Sementara stok LPG cukup untuk 16 hari.
Berdasarkan pantauan BPH Migas, hingga Juni 2013 realisasi penyaluran BBM mencapai 22,74 juta kiloliter. Realisasi tersebut terdiri dari minyak tanah sebanyak 0,55 juta kiloliter, premium 14,43 juta kiloliter, dan solar sebesar 7,76 juta kiloliter.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
47 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
47 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.