Pengamat: Asuransi TKI Jangan Dimonopoli  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 29 Juli 2013 11:00 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat asuransi, Munir Sjamsoedin, berpendapat tak perlu membatasi layanan asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada satu atau dua konsorsium asuransi. "Tidak usahlah, mau konsorsium, mau satu perusahaan sendiri tak pakai kongsi bisa jadi. Jangan dimonopolikan," kata Munir kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2013.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dinilai Munir hanya perlu mengatur syarat-syarat bagi perusahaan asuransi atau konsorsium asuransi jika ingin bergabung melayani asuransi untuk TKI. Berdasarkan syarat tersebut, kemudian Kemenakertrans membuat daftar perusahaan asuransi yang tersaring.

"Buat aturan yang transparan, siapa yang memenuhi ketentuan aturan itu boleh, nanti TKI melalui PPTKI yang pilih sendiri, dengan begini terjadi mekanisme pasar," katanya. Tapi Kemenakertrans harus terus mengawasi pelaksanaannya, jangan sampai ada pengaturan harga atau kartel. "Kemarin, kan, monopoli broker, jadi dia yang mengatur harga," katanya.

Atas dasar itu, Munir mengatakan, Kemenakertrans harus juga mengatur syarat polis dan harga premi. "Apa saja yang harus dilindungi polis asuransi yang bersangkutan dan berapa harga yang dibayar, jangan sampai TKI jadi sumber pemerasan," katanya. Jika ditemukan masalah dalam pelaksanaannya, termasuk susah klaim, Kemenakertrans bisa mencabut izin. "Tapi, Kemenakertrans juga harus paham, tak semua musibah bisa di-cover asuransi," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan akan menghentikan pemasaran baru konsorsium asuransi TKI per 1 Agustus 2013. OJK menemukan adanya pengelolaan dana yang tak sepantasnya oleh pialang konsorsium TKI. Atas dasar itu, OJK meminta Kemenakertrans untuk menunjuk konsorsium baru. Sejauh ini, ada 44 perusahaan yang mendaftar untuk ikut serta dalam konsorsium baru tersebut.

Selama ini, asuransi TKI ditangani secara tunggal oleh Konsorsium Asuransi Proteksi TKI. Sebanyak 10 perusahaan asuransi tergabung dalam konsorsium ini, yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransii Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Ramayana TBK, serta dua pialang asuransi, yaitu PT Paladin International.

MARTHA THERTINA

Topik Terhangat:
Gempuran Buku Porno
|
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Bursa Capres 2014

Berita Terkait:
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario

KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!

Berita terkait

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.

Baca Selengkapnya

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.

Baca Selengkapnya

Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

28 Februari 2023

Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

LPS terus mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) agar dapat direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.

Baca Selengkapnya

OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

3 Februari 2023

OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

OJK blak-blakan menjelaskan perkembangan terakhir soal penanganan masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Seperti apa penjelasannya?

Baca Selengkapnya

Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

15 Oktober 2022

Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

Ada beragam bisnis asuransi. Klasifikasi ditinjau berdasarkan pengelolaan dana, tujuan operasional, dan jenis asuransi

Baca Selengkapnya

Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

15 Oktober 2022

Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

Perusahaan atau perorangan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk berjaga-jaga terhadap risiko

Baca Selengkapnya

Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

7 April 2022

Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

Bank Aladin berkolaborasi dengan penyedia teknologi asuransi insurtech terkemuka di Asia ZA Tech Global

Baca Selengkapnya

Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

30 November 2021

Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

Pilar proteksi sangat penting karena akan selalu ada risiko terhadap kelangsungan usaha.

Baca Selengkapnya

Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

7 Mei 2021

Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

Dengan proteksi dari asuransi, pelaku UMKM yang terkena risiko, misanya kebakaran, atau bencana alam bisa lebih cepat melakukan recovery.

Baca Selengkapnya

HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

30 April 2021

HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

Salah satu fitur BRINS Mobile memberikan kemudahan dalam mengakses, dan memilih perlindungan sesuai keinginan (customized) berdasarkan jangka waktu dan pertanggungan.

Baca Selengkapnya