Tarif Bus Menjelang Lebaran Rawan Curang

Reporter

Jumat, 12 Juli 2013 08:18 WIB

Seorang pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tengah menjalani tes kandungan alkohol di posko kesehatan terminal Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (23/8). Dinas Kesehatan di bantu pihak Dinas Perhubungan serta pihak kepolisian melakukan tes kesehatan bagi para pengemudi bus guna menjamin kebugaran mereka saat mengemudi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memantau tarif bus kelas ekonomi antar-kota antar-provinsi (AKAP) agar tidak melampaui batas atas selama musim mudik lebaran. Juru bicara kementerian Bambang S. Ervan mengatakan kecenderungan pelanggaran biasanya terjadi pada H-5 lebaran. "Karena itu kami akan memantau mulai H-7," kata dia kepada Tempo.

Selain mengawasi langsung, pemerintah akan menyebar angket pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan tarif bus AKAP pada musim mudik. Bambang mengatakan penyebaran formulir pengaduan itu sudah dilakukan sejak 1999. "Masyarakat bisa mengirimkannya melalui kantor pos, tanpa biaya prangko," ujarnya.

Menurut Bambang pelanggaran aturan tarif menurun drastis dari tahun 2000 hingga saat ini. Pada awal 2000, pemerintah menemukan 80 pelanggaran tarif. Namun pada tahun lalu jumlahnya berkurang menjadi 18 kasus. Bambang menilai angka pelanggaran menurun setelah pemerintah menerapkan sanksi berupa larangan untuk mengembangkan usaha, menambah armada maupun mengajukan rute baru. "Sanksi itu diterapkan kepada pengusaha yang melanggar lebih dari satu kali."

Pada 25 Juni 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK. 4409/PR.301/DRDJ/2013 tentang tarif batas atas dan bawah bus AKAP. Patokan tarif baru tersebut sudah mengakomodir kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Pemerintah dan pengusaha menyepakati kenaikan tarif atas sebesar 15 persen. Sedangkan tarif bus non-ekonomi tidak diatur dan diserahkan pada mekanisme pasar.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, mengatakan penetapan rentang batas atas dan bawah sudah mempertimbangkan kelangsungan bisnis pengusaha. Saat penumpang padat, operator bus boleh menaikkan tarif dasar hingga 30 persen. Sebaliknya pada musim sepi penumpang, harga tiket tidak boleh dijual di bawah 20 persen dari tarif dasar.

MARIA YUNIAR

Terpopuler:


Dahlan Iskan Blusukan ke Kantor Tempo
Tol Trans Sumatera Mulai Digarap Akhir September
Di Luar Prediksi, BI Rate Naik 50 Basis Poin
Dahlan Iskan : WIKA dan ADHI Garap JSS



Berita terkait

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

3 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

3 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

3 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

4 hari lalu

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

4 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

4 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

5 hari lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

5 hari lalu

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub

Baca Selengkapnya