Mall dan Apartemen Season City di kawasan Grogol, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak yang akan memeriksa laporan pajak perusahaan properti. Ada dugaan perusahaan properti tak menghitung pajak sesuai aturan.
"Saya setuju, audit saja para pengembang. Ada pengembang yang hanya mencantumkan nilai NJOP padahal nilai penjualannya lebih tinggi dari itu," katanya ketika dihubungi Tempo Rabu 3 Juli 2013.
Eddy enggan menyebut nama-nama pengembang yang kerap melakukan itu. "Itu pasti ada, tapi kan tidak enak menuduh, makanya memang perlu diaudit supaya ketahuan," katanya. Praktek mencantumkan nilai aset sesuai NJOP --dan bukan nilai riil sesuai harga pasar-- dinilainya berpotensi merugikan negara.
Meski begitu, Eddy menolak rencana menaikkan besaran NJOP untuk meminimalkan kecurangan pajak. "Pengusaha yang membangun rumah-rumah rakyat dengan penghasilan rendah, akan terpukul. Kami jadi tidak bisa bangun rumah rakyat yang harganya murah," katanya.
Direktorat Jenderal Pajak memang mengaku telah mencium praktek nakal pelaporan pajak perusahaan properti. "Selama ini ada praktek-praktek di sektor properti, bahwa harga jual yang mereka laporkan di dokumen mereka bukan harga yang sebenarnya. Mereka menggunakan NJOP, NJOP biasanya 30 persen dari harga yang mereka jual. Mungkin ada juga yang NJOP 50 persen dari harga sebenarnya, ada yang 60 persen," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2013.
Fuad menegaskan bahwa perhitungan pajak penghasilan perusahaan properti --yakni 5 persen dari gross revenue dan pajak pertambahan nilai yakni 10 persen dari pendapatan-- seharusnya dihitung dari harga jual sebenarnya, bukan dari NJOP.
"Banyak juga Wajib Pajak orang pribadi yang membeli apartemen Rp 800 juta, tapi di aktenya ditulis Rp 300 juta," ujarnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
56 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.