DPR Setuju Kontrak Kangean Diperpanjang

Reporter

Editor

Selasa, 21 September 2004 20:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui rencana pemerintah memperpanjang kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) di lapangan minyak dan gas Terangsirasun, Blok Kangean, Jawa Timur. Kontraktor bagi hasil lapangan migas Terangsirasun dan Pagerukan, Blok Kangean adalah PT Energi Mega Persada Tbk. dimulai pertengahan tahun ini sampai 2010. Namun, perusahaan publik ini telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada pemerintah hingga 2030. Perpanjangan kontrak diperlukan terutama untuk meningkatkan produksi gas agar kelangkaan gas pada industri dan pembangkit listrik di Jawa Timur teratasi. Persetujuan Dewan disampaikan dalam rapat kerja Komisi Energi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa (21/9). Dewan pun menuntut perpanjangan kontrak itu harus memberikan keuntungan optimal bagi negara. Menteri Energi menyambut baik dukungan itu. Pasalnya, pemerintah memang berencana untuk menyetujui perpanjangan kontrak di lapangan Terangsirasun. Terkait itu, sejumlah hal harus dinegosiasikan kembali, antara lain, pemerintah ingin term and condition dalam perpanjangan kontrak diperbarui. "Term and condition yang baru harus lebih baik lagi dan memberikan keuntungan lebih besar bagi negara," ujar Purnomo. Sebelum dijual ke PT Energi, Blok Kangean dikelola oleh BP. Sejak tahun lalu, sebenarnya BP juga telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak hingga 2030. Namun, permintaan itu menuai polemik karena BP dinilai cacat dalam mengelola blok tersebut, misalnya tidak bisa memenuhi kewajibannya memasok gas hingga 600 juta kaki kubik per hari. Saat itu BP hanya mampu menyediakan 200 juta kaki kubik. DPR pernah meluluskan perpanjangan kontrak BP karena perusahaan asal Inggris ini berjanji akan menambah investasinya. Namun, kemudian persetujuan itu dikaji kembali lantaran BP menjual kepemilikan di Blok Kangean kepada PT Energi. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Iin Arifin Takhyan menambahkan pemerintah pada prinsipnya tidak keberatan memberikan persetujuan perpanjangan kontrak kepada siapa pun yang saat ini mengelola blok tersebut. "Tapi kami harus negosiasi lagi term and condition-nya karena harus lebih baik dari yang sebelumnya," ujarnya. Pengembangkan lapangan Terangsirasun, Iin menambahkan, membutuhkan tambahan investasi yang besar. Bila pemerintah tidak memperpanjang kontrak, PT Energi khawatir investasi yang ditanamkannya tidak kembali. Di sisi lain, Menteri Purnomo ingin persetujuan perpanjangan kontrak itu diberikan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Hulu Minyak dan Gas diterbitkan. PP Hulu ini penting sebagai landasan bagi kebijakan yang akan dikeluarkan. "Kalau menteri yang baru nanti mau memperpanjang tanpa menunggu PP, kan bisa juga," kata Iin lebih lanjut.Retno Sulistyowati - Tempo

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya