Produksi Minyak Mentah Belum Penuhi Target APBN-P 2004

Reporter

Editor

Jumat, 17 September 2004 18:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Produksi minyak mentah Indonesia tahun ini belum memenuhi target Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2004 yang sudah ditetapkan. "Setiap harinya harus ada tambahan produksi minyak mentah sebesar 97 ribu barel per hari, di luar produksi rutin 1,072 juta," kata Deputi Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Trijana Kartoatmodjo di Jakarta, Jum'at (17/9). Padahal, tahun anggaran akan segera berakhir. Menurut Trijana, kekurangan minyak itu dikarenakan kondisi beberapa lapangan yang memang sudah tua, sehingga volume produksi mengalami penurunan. Saat ini, rata-rata volume produksi minyak Indonesia hanya 1,048 bph. "Itu berarti setiap harinya kita kekurangan produksi sekitar 24 ribu barel," katanya. Sejauh ini, kata Trijana, pemerintah belum berencana meningkatkan volume impor minyak mentah dari luar negeri. Pemerintah berupaya menggenjot produksi agar target bisa tercapai. BP Migas sudah meminta sejumlah kontraktor bagi hasil (KPS) untuk mengoptimalkan produksi minyak di lapangan-lapangan yang dikelola. Beberapa lapangan baru juga diminta untuk segera dioperasikan untuk meningkatkan volume produksi. Trijana menyebutkan ladang migas baru yang bisa diharapkan, diantaranya lapangan Oseil di Ambon yang dioperasikan oleh perusahaan migas asal Kuwait, Kufpec, lapangan West Betara dan West Piano di Sumatera Selatan dan North East Salawati di Papua yang dikelola oleh Petrochina. BP Migas juga meminta optimalisasi produksi minyak dari lapangan Tambora di Kalimantan Timur yang dikelola Total Fina Elf, lapangan Likan dan Kelok di Riau yang dikelola Caltex Pasific Indonesia, lapangan Belanak di Natuna yang dioperasikan ConocoPhilips, dan lapangan Kaji di Sumatera Selatan yang dioperasikan Medco Energi. "Pemenuhan target produksi minyak nasional itu sangat penting, karena sudah diperhitungkan dalam anggaran keuangan tahun ini. Besar kecilnya volume produksi akan berdampak pada arus kas negara. Jika target tidak terpenuhi, BP Migas yang akan ditagih Departemen Keuangan," kata Trijana.Kekurangan angka produksi minyak mentah tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri. Berdasarkan catatan Pertamina, rata-rata kebutuhan BBM nasional sebesar 172.415 KL per hari. Kebutuhan terbesar adalah solar 72 ribu KL per hari, premium 44 ribu KL per hari, dan minyak tanah atau kerosin 32 ribu KL per hari. Kebutuhan tersebut sebagian besar dipenuhi dari produksi kilang dalam negeri sebanyak 75 persen atau 130 ribu KL per hari. Sisanya, sekitar 25 persen atau 40 ribu KL per hari atau 1,2 juta KL per bulan diimpor dari luar negeri. Retno Sulistyowati - Tempo

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya