PPATK Usulkan Ada RUU Perampasan Aset Koruptor

Reporter

Selasa, 16 April 2013 20:08 WIB

Ketua PPATK, M Yusuf. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengajukan konsep perampasan aset tanpa tuntutan pidana (illicit enrichment). Konsep itu dia tuangkan dalam Rancangan Undang Undang Perampasan Aset yang naskahnya sudah diusulkan PPATK ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah dikirimkan kepada Presiden Yudhoyono dan akan dibahas DPR. Harapan saya segera," kata Yusuf, usai peluncuran bukunya yang membahas RUU Perampasan Aset itu, Selasa 16 April 2013.

Menurut Yusuf, dalam RUU tersebut bukan hanya diatur soal perampasan harta kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga harta kekayaan tak wajar. " Ini jadi semacam rem, kalau ada di luar kewajaran, yang dituduh harus jelaskan dari mana?" ujarnya.


Ia menjelaskan, perampasan aset tanpa melalui jalur pidana memotong jalur perampasan aset setelah keputusan pengadilan yang umumnya butuh proses panjang. Sekarang, aset seseorang baru bisa disita setelah ada pembuktian terdakwa terlibat tindak pidana korupsi. "Masalahnya, di sistem hukum kita, begitu diputus, ada banding, kemudian banding lagi, dan seterusnya," katanya.

Menanggapi usulan ini, Deputi Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa menjelaskan prinsip yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan illicit enrichment adalah logika deduktif.

"Yang diperiksa adalah `asapnya` yaitu kekayaan yang tidak wajar, bukan `apinya` yaitu tindak pidana yang memungkinkan adanya kekayaan yang tidak wajar," ujar Mas Achmad.

Konsep kunci illicit enrichment, kata Mas Achmad, adalah penerapan metode pembuktian terbalik serta standar pembuktian yang lebih rendah. Penerapan illicit enrichment ini diharapkan bisa mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi, terutama yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Meski mendukung konsep ini, Mas Achmad mengkritisi beberapa poin dalam draft RUU Perampasan Aset. Pertama, ia menyarankan agar objek pengaturan dibatasi pada pejabat negara. Tujuan utamanya adalah pemberantasan korupsi.

MARTHA THERTINA

Baca juga
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Kata Saksi Bom Boston
Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York

Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas

Berita Terpopuler:
VIDEO Bom Meledak di Boston, #prayforboston

Bom Boston, Ini Kesaksian Jurnalis Boston.com

Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York

Bom Boston Sebenarnya Ada 7, Meledak 2

Yenny Wahid Tolak Gabung ke Demokrat

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya