TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meragukan anggapan yang mengatakan mengenai maraknya penyelundupan gula. Sebab, keadaan di pasar menunjukkan hal sebaliknya. Logikanya, kalau penyelundupan marak, maka pasar akan kelebihan pasokan. Sehingga harga jatuh, kata Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrachman kepada wartawan usai menandatangani nota kesepahaman kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Australia di kantornya, Rabu (5/3) sore. Tetapi, jelas Eddy, saat ini ada banyak daerah yang meminta izin untuk mengimpor gula sendiri. Alasannya karena harga gula yang cenderung meningkat di daerah-daerah itu. Artinya tidak ada stok gula di sana, ujarnya. Kendati demikian Eddy berjanji pihaknya akan tetap serius menanggulangi kemungkinan penyelundupan itu. Dia menyebutkan selama ini ada beberapa kasus upaya memasukkan gula secara ilegal yang telah ditanganinya. Misalnya penangkapan di Tanjung Balai Karimun dan beberapa kapal kecil bermuatan 10-30 ton gula di sepanjang pantai timur Sumatera, dan beberapa daerah di Kalimantan. Selain itu Dirjen Bea Cukai telah menyebarkan surat edaran ke seluruh kantor mereka untuk memberi perhatian pada modus-modus penyelundupan seperti banyak diungkapkan selama ini. Tetapi Eddy kembali mengeluhkan minimnya sarana yang dimiliki instansinya. Terbatasnya armada kapal patroli, katanya, tidak memungkinkannya mengawasi secara ketat seluruh pesisir di Indonesia. Oleh karena itu penanganan hal ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bea Cukai, tanpa kerjasama terintegrasi dengan instansi penegak hukum lainnya. Eddy berpendapat, salah satu pemicu maraknya penyelundupan gula adalah adanya aturan-aturan yang membatasi importasi komoditi tersebut. Sebab lain karena tingginya tarif masuk produk dan besarnya permintaan konsumen di pasar. Ini yang mendorong orang untuk melakukan penyelundupan, Menurut Eddy, permintaan pasar atas gula di dalam negeri sangat tinggi. Sebaliknya, untuk memasukkan produk itu melalui impor terhambat karena importir yang terbatas. Sementara tarif yang dikenakan cukup tinggi. Sehingga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memasukkannya secara ilegal. Itu wajar dimanapun, ujarnya. Tetapi Eddy menolak jika dikatakan bahwa pernyataannya itu berarti dia menginginkan pencabutan Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 yang membatasi jumlah importir gula dengan hanya memberi izin kepada perusahaan yang ditunjuk. Direktorat Bea dan Cukai, kata Eddy, tidak berwenang mengevaluasi peraturan itu. Sehingga yang bisa dilakukannya hanyalah mengimplementasikan semua peraturan perdagangan internasional yang sudah ditetapkan. Sepanjang SK itu berlaku, Bea Cukai akan konsisten melaksanakannya, tegas dia. Eddy juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menolak gula yang diimpor oleh importir resmi, jika mereka bukan yang ditunjuk berdasarkan SK itu. Y. Tomi Aryanto --- TNR
Berita terkait
Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh
2 menit lalu
Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh
Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.