Bea Cukai Meragukan Maraknya Penyelundupan Gula

Reporter

Editor

Senin, 28 Juli 2003 11:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meragukan anggapan yang mengatakan mengenai maraknya penyelundupan gula. Sebab, keadaan di pasar menunjukkan hal sebaliknya. Logikanya, kalau penyelundupan marak, maka pasar akan kelebihan pasokan. Sehingga harga jatuh, kata Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrachman kepada wartawan usai menandatangani nota kesepahaman kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Australia di kantornya, Rabu (5/3) sore. Tetapi, jelas Eddy, saat ini ada banyak daerah yang meminta izin untuk mengimpor gula sendiri. Alasannya karena harga gula yang cenderung meningkat di daerah-daerah itu. Artinya tidak ada stok gula di sana, ujarnya. Kendati demikian Eddy berjanji pihaknya akan tetap serius menanggulangi kemungkinan penyelundupan itu. Dia menyebutkan selama ini ada beberapa kasus upaya memasukkan gula secara ilegal yang telah ditanganinya. Misalnya penangkapan di Tanjung Balai Karimun dan beberapa kapal kecil bermuatan 10-30 ton gula di sepanjang pantai timur Sumatera, dan beberapa daerah di Kalimantan. Selain itu Dirjen Bea Cukai telah menyebarkan surat edaran ke seluruh kantor mereka untuk memberi perhatian pada modus-modus penyelundupan seperti banyak diungkapkan selama ini. Tetapi Eddy kembali mengeluhkan minimnya sarana yang dimiliki instansinya. Terbatasnya armada kapal patroli, katanya, tidak memungkinkannya mengawasi secara ketat seluruh pesisir di Indonesia. Oleh karena itu penanganan hal ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bea Cukai, tanpa kerjasama terintegrasi dengan instansi penegak hukum lainnya. Eddy berpendapat, salah satu pemicu maraknya penyelundupan gula adalah adanya aturan-aturan yang membatasi importasi komoditi tersebut. Sebab lain karena tingginya tarif masuk produk dan besarnya permintaan konsumen di pasar. Ini yang mendorong orang untuk melakukan penyelundupan, Menurut Eddy, permintaan pasar atas gula di dalam negeri sangat tinggi. Sebaliknya, untuk memasukkan produk itu melalui impor terhambat karena importir yang terbatas. Sementara tarif yang dikenakan cukup tinggi. Sehingga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memasukkannya secara ilegal. Itu wajar dimanapun, ujarnya. Tetapi Eddy menolak jika dikatakan bahwa pernyataannya itu berarti dia menginginkan pencabutan Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 yang membatasi jumlah importir gula dengan hanya memberi izin kepada perusahaan yang ditunjuk. Direktorat Bea dan Cukai, kata Eddy, tidak berwenang mengevaluasi peraturan itu. Sehingga yang bisa dilakukannya hanyalah mengimplementasikan semua peraturan perdagangan internasional yang sudah ditetapkan. Sepanjang SK itu berlaku, Bea Cukai akan konsisten melaksanakannya, tegas dia. Eddy juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menolak gula yang diimpor oleh importir resmi, jika mereka bukan yang ditunjuk berdasarkan SK itu. Y. Tomi Aryanto --- TNR

Berita terkait

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

2 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

3 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

9 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

13 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

13 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

13 menit lalu

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

13 menit lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

13 menit lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

19 menit lalu

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

Sepupu Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RA), Rudi Dagong, bercerita saat dia memeriksa jenazah hingga memandikannya

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23 2024, Rafael Struick Bisa Dimainkan Lagi

20 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23 2024, Rafael Struick Bisa Dimainkan Lagi

Duel timnas U-23 Indonesia vs Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 akan digelar Kamis, mulai 22.30 WIB.

Baca Selengkapnya