Kereta Bandara Kuala Namu Medan Telat Beroperasi  

Minggu, 10 Maret 2013 19:52 WIB

Sejumlah pekerja menyelesaikan infrastruktur untuk pembangunan terminal kereta api di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Kamis (29/11). ANTARA/Septianda Perdana

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan kereta api (KA) sebagai akses ke Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, masih belum dapat beroperasi untuk umum. "Karena bandaranya belum dibuka dan stasiunnya juga belum selesai," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, saat dihubungi Tempo Ahad, 10 Maret 2013.

Namun, kata Bambang, uji coba KA tersebut sudah dilakukan. Bambang menjelaskan, pengoperasian KA bandara itu tergantung pada pembukaan bandara. "Siapa yang mau menggunakan kalau bandaranya saja belum beroperasi," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Komersial dan Humas Railink Makmur Syaheran mengatakan kereta api Bandara Kuala Namu atau Airport Railink Service (ARS), Sumatera Utara, akan beroperasi mulai Maret 2013. "Ini sejalan dengan rencana operasi Bandara Internasional Kuala Namu," katanya melalui keterangan resmi pada Januari silam.

Makmur mengatakan Airport Railink Service merupakan kereta bandara yang pertama kali beroperasi di Indonesia. Sebanyak 16 kereta diesel yang terdiri atas empat set kereta akan dioperasikan untuk 26 kali perjalanan dalam satu hari. Waktu tempuh setiap perjalanan diperkirakan 30 menit dengan interval satu jam.

Menurut dia, dana untuk pembelian 16 unit kereta yang akan dioperasikan pada Oktober mendatang itu berasal dari eksternal. Sementara itu, pada Maret-Oktober 2013, Railink akan menggunakan kereta milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Perhubungan.

Direktur Teknik dan Operasi Railink Husein Nurroni mengatakan kereta itu mampu menampung 172 penumpang tiap set atau 3.000 sampai 4.000 penumpang per hari. "1 juta-1,3 juta penumpang per tahun," katanya.

Ia menjelaskan, tarif yang diberlakukan untuk setiap penumpang sebesar Rp 80.000 sekali jalan. Tarif dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2012. Peraturan tersebut menetapkan pedoman perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

3 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

4 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

4 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

5 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

5 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

7 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

7 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

8 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

8 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

11 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya