Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM

Reporter

Editor

Rabu, 11 Agustus 2004 16:55 WIB

TEMPO Interaktif, Cilegon: Jajaran Kepolisian Resort Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32.000 liter bahan bakar minyak jenis solar ke luar negeri. Dalam kasus ini Polisi juga mengamankan Afrizon, Kepala Seksi Penjagaan dan Penyelamatan Administratur Pelabuhan (Adpel) Banten yang memberikan izin pengisian BBM tersebut ke sebuah kapal berbendera Panama. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang buktiberupa tangki berisi 32.000 liter bahan bakar minyakjenis Solar akan di jual ke luar negeri melalui kapalMV Golbal Victori berbendera Panama dan beberapa anakbuah kapal (ABK).Keterangan yang diperoleh menyebutkan, keterlibatanpejabat Adpel Banten ini berawal ketika Polisimenemukan tangki berisi puluhan ribu BBM tadi diPelabuhan Krakatau Bandar Samudra milik milik PTkrakatau Steel di Cigading, Cilegon, Banten.Saat diperiksa oleh petugas, bahan bakar solar yangsedang dimasukan ke dalam kapal ternyata tidak disertai delivery of order (DO) dari Pertamina. Muhtadi, 32 tahun, petugas yang mengisi bahan bakaritu, hanya mampu memperlihatkan kepada pertugaskepolisian selembar surat izin pengisin bahan bakaryang dikeluarkan oleh Adpel Banten. "Padahal yangberwenang mengeluarkan BBM melalui pelabuhan hanyaPertamina," kata AKP Jhonson, petugas Polres Cilegon.Berdasarkan temuan tersebut, petugas Kantor PetugasPengaman Pelabuhan (KPPP) Banten kemudian menangkapMuhtadi. Tersangka yang ditangkap di rumahnya ini mengaku diperintah Bayu Sukaya, untuk mengantarkan BBM ke Pelabuhan PT. KBS. Dari hasil pemeriksaan pemilik perusahaan ekspedisi PTKharisma Bayu Mulia itu, diketahui bahwa bahan bakarsolar yang kini diamankan di Kantor KPPP Banten inibukan didapat dari Pertamina namun dibeli dariSuhaemi, seorang bandar minyak ilegal di Cilegon. Untuk memuluskan pengiriman BBM ke kapal asing ketigatersangka ini lalu melakukan kerjasama dengan oknumAdpel Banten. Atas pengakuan dari ketiga tersangkaitu, petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadapAfrizon yang bertanggung jawab ats pengeluaran suratijin pengisian BBM.Namun hingga pemanggilan yang ketiga kalinya,Afrizon tidak juga memenuhi undangan penyidik. "Kami terpaksa menangkap paksa yang bersangkutankarena sudah tiga kali kami undang untuk menjelaskankeluarnya izin pemuatan BBM tidak juga dipenuhi,"katan Jhonson lagi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangkadinyatakan bersalah karena melanggar Undang-undang(UU) No 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No. 10tahun 1995 tetang KepabeananT tersangka kini ditahan diMapolres Cilegon. Faidil Akbar - Tempo News Room

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya