Ditjen Pajak dan Depkeham Kerja Sama Pertukaran Data
Reporter
Editor
Senin, 9 Agustus 2004 13:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan kerja sama pertukaran data. Kesepakatan yang dilakukan di Gedung Departemen Kehakiman Jakarta, Senin (9/8), itu adalah pertukaran data perseroan terbatas yang telah disahkan, data pengangkatan notaris, pendirian yayasan, dan data lainnya yang pengesahannya melalui Departemen Kehakiman yang berpotensi menjadi wajib pajak. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Umum, Zulkarnain Yunus, setiap bulannya ada 3.600 perusahaan yang disahkan menjadi badan hukum oleh Departemen Kehakiman. Jumlah ini berpotensi menjadi wajib pajak baru yang bisa menambah penerimaan negara. Dirjen Pajak Hadi Purnomo menambahkan, jika jumlah itu tetap setiap bulan maka dalam setahun akan ada lebih dari 43 ribu wajib pajak baru yang berpotensi menyuplai penerimaan negara. Dari satu perusahaan tentu ada beberapa wajib pajak pribadinya, kata Hadi. Namun, Hadi belum bisa menyebutkan berapa besarnya potensi penerimaan pajak dari perusahaan baru tersebut. Menurutnya, data perusahaan dari Departemen Kehakiman ini diperlukan oleh Direktorat Pajak sebagai data silang untuk menguji kelengkapan, kejelasan, dan kebenaran laporan para wajib pajak. Pasalnya, sistem pajak saat ini menganut sistem self assessment yang berarti wajib pajak sendiri yang menghitung dan melaporkan kewajibannya. Bagja Hidayat - Tempo News Room