Halaman gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dipenuhi ratusan anggota Serikat Pekerja PT. Indosat Tbk yang berunjuk rasa, Senin (14/1). Unjuk rasa ini merupakan protes terhadap pengusutan dugaan korupsi frekuensi 3G yang dilakukan Kejaksaan Agung. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring mengatakan, tidak akan mencampuri lagi kasus Indosat. Ia tidak ingin dituduh ikut campur urusan yang sudah berada di ranah yudikatif.
"Saya tidak mau komentar, nanti saya dianggap mempengaruhi persidangan," kata Tiffatul seusai pembukaan Indonesia Information and Communication Technology Award (INAICTA) 2013 di kantornya, Kamis, 14 Februari 2013.
Tifatul telah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kasus ini. "Sekarang ranahnya di yudikatif," katanya. Surat itu berisi pernjelasan yang diminta kedua institusi mengenai kasus PT Indosat Mega Media (IM2).
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersikukuh membela PT Indosat Tbk dan anak usahanya, IM2. Kementerian beranggapan bahwa kedua perusahaan ini tidak menyalahi aturan, apalagi terlibat korupsi seperti tuduhan Kejaksaan Agung.
"Meski begitu, kami tetap menghormati niat pemberantasan korupsi dari Kejaksaan Agung," kata juru bicara Kementerian Komunikasi, Gatot S Dewa Broto beberapa waktu lalu.
Kementerian, menurut dia, percaya Korps Adhyaksa punya celah sendiri untuk menemukan dan membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua perusahaan telekomunikasi itu.
Kasus ini bermula saat konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh Indosat dan IM2. Korupsi ini diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun.
Pada 2007, Indosat mendapat pita frekuensi 3G bersama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT XL Axiata Tbk. Namun, Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet broadband melalui anak usahanya IM2. IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor
20 November 2017
Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.