Aturan Impor Hortikultura Jaga Pasar Tetap Sehat

Senin, 11 Februari 2013 13:50 WIB

Buah impor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menyatakan, pengaturan impor hortikultura dilakukan untuk menjaga agar pasar dalam negeri tetap sehat. Menurutnya, pemerintah berkewajiban mengatur keseimbangan antara permintaan dengan kebutuhan sehingga harga produk di tingkat petani dan konsumen berada di level yang imbang.

"Untuk jaga keseimbangan di pasar supaya harga pasar sehat," kata Rusman kepada Tempo, Senin 11 Februari 2013.

Ia mengakui, Kementerian Pertanian tidak mengeluarkan Rekomendasi Izin Pemasukan Hortikultura (RIPH) untuk 13 produk. Ini berlaku selama enam bulan sejak Januari hingga Juni mendatang. Rusman berharap importir hortikultura bisa memahami tujuan pemerintah ini.

Ia melanjutkan, salah satu produk yang dilarang masuk selama enam bulan ke depan adalah durian. Ini berakibat durian dari Thailand tidak bisa masuk dan mendapat keluhan dari eksportir durian negara tersebut. "Ini kan hanya berlangsung enam bulan, lagipula sekarang durian lagi banyak dimana-mana, sedang panen," katanya.

Ia mengungkapkan, nantinya pemerintah akan kembali mengevaluasi apakah produk yang dilarang masuk tersebut bisa dibuka kembali untuk periode enam bulan selanjutnya. "Nanti kita lihat lagi. Kalau produksi memang kurang bisa dibuka lagi impornya," ujarnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Haryono mengatakan, pemerintah bukan membatasi atau melarang masuknya produk dari negara lain. "Ini hanyalah pengaturan dan normal dilakukan oleh setiap negara," kata Haryono saat ditemui di Kementerian Pertanian.

Menurut Haryono, Kementerian Pertanian pasti akan mengkaji kembali aturan yang telah dibuat dan evaluasi penerapannya. Pengaturan produk hortikultura yang berlaku saat ini diakuinya sudah diterapkan secara adil bagi semua pihak. "Semua bertahap, saya yakin ada perbaikan-perbaikan, semua diberikan kesempatan untuk berkembang," katanya.

Kementerian Pertanian mengelak dari tudingagn bahwa pengaturan impor hortikultura akan mengarah pada dugaan kartel dan masuknya produk ilegal. Pengawasan dan pengetatan pintu masuk sudah dilakukan di setiap pelabuhan pintu masuk melalui badan karantina pertanian. "Kami sedang pelajari aturannya seperti apa. Kesempurnaan akan tercapai secara bertahap," ujar Haryono.

Sejak Januari, Kementerian Pertanian tidak mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk 13 jenis produk mulai akhir Januari ini hingga Juni mendatang. Tidak dikeluarkannya RIPH 13 jenis produk hortikultura ini karena bertepatan dengan masa panen petani.

Aturan mengenai impor produk hortikultura diatur melalui dua peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Atas dasar aturan itu, Kementerian Pertanian menghentikan sementara keran impor 13 jenis produk hortikultura. Jenis yang dihentikan sementara ini adalah lima enam produk buah yakni nanas, mangga, melon, pisang, pepaya, dan durian, lalu tiga jenis bunga yaitu anggrek, krisan, dan heliconia, juga empat jenis produk sayuran yaitu kubis, cabai, dan brokoli, kentang.

ROSALINA

Berita terpopuler lainnya:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah

FPI Solo Desakkan Pembubaran Densus 88

Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung

Supir U10 Mengaku Tak Berniat Culik Mahasiswi UI

Film Hina Nabi, Mesir Blokir Youtube Sebulan

Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas

Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

5 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

12 jam lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

16 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

17 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

2 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya