Puluhan Ribu Pekerja Tambang Dirumahkan  

Kamis, 10 Januari 2013 19:27 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 30 ribu pekerja tambang dirumahkan setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 7 tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan pengolahan Dan Pemurnian Mineral diberlakukan.

"Sebagian besar di-PHK sekitar sebelum Lebaran," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad, Kamis 10 Januari 2013.

Selama delapan bulan, sejak diterapkannya peraturan itu, pengusaha pertambangan mengaku rugi hingga Rp 6,5 triliun akibat pembatasan kuota dan pemberlakuan bea keluar 14 komoditas mineral utama, termasuk nikel.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur menyebut, kerugian itu berasal dari infrastruktur seperti jalan dan jembatan di area tambang yang telah dibangun juga pembelian alat berat oleh para pelaku usaha. Selain itu, "Gaji juga tetap jalan sementara ekspornya mampet," ujarnya.

Natsir melanjutkan, semua ini terjadi akibat kesalahan pemerintah dalam membuat kebijakan secara sepihak. Menurutnya dalam mengambil kebijakan seperti ini, pelaku usaha terkait perlu dilibatkan. "Karena itu kita adakan perlawanan dengan uji materi," ujarnya.

Mahkamah Agung sendiri pada September 2012 lalu telah mengeluarkan putusan nomor 39/P.PTS/XII/2012/09 P/HUM/2012 yang memenangkan Asosiasi Nikel Indonesia dalam permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian mineral. Sebanyak empat pasal dalam peraturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

4 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

4 jam lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

23 jam lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

1 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

2 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

5 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

6 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

6 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya