TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Indosat Tbk Luhut Pangaribuan mengatakan PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) tidak layak dijadikan tersangka dalam kerjasama penyelenggaran internet 3G di frekuensi 2,1 GHz. Pekan lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kerja sama kedua pihak tersebut sudah sesuai dengan aturan tentang telekomunikasi yang berlaku," kata Luhut keterangan tertulisnya Rabu, 9 Januari 2013.
Luhut menjelaskan, kerja sama kedua pihak tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi. Selain itu, argumentasi bahwa kedua pihak tak melanggar adalah Surat Menteri Komunikasi dan Informsi Nomor 65 tahun 2012 yang menyatakan telah mengirimkan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung.
Surat tersebut menegaskan bahwa tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama, melainkan IM2 sebagai penyedia jasa internet menggunakan jaringan telekomunikasi milik Indosat. "Jadi tidak ada alasan jika Kejaksaan menyatakan bahwa kasus itu ada unsur korupsinya," kata dia.
Luhut menambahkan, model kerja sama inipun telah banyak dilakukan oleh ratusan perusahaan penyedia jasa internet lain di Indonesia. Menurut dia, kalau IM2 dinyatakan melanggar hukum, maka seluruh penyelenggara dan penyedia internet, hingga warung internet bisa dikenai hukuman.
Hari ini, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). Indar tak terima dengan pernyataan Kejaksaan Agung bahwa dalam kerja sama Indosat dan IM2, dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung menugaskan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan Untuk menghitung besarnya kerugian negara. Namun menurut Indar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPKP tak berwenang menghitung kerugian negara yang diduga dilakukan oleh IM2. "Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2009, yang berhak menghitung kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh IM2 adalah Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Berita terkait
Kabel Optik Semrawut di Jakarta Selatan, 61 Pemilik Setuju Relokasi ke Bawah Tanah
24 November 2023
Seluruh pemilik kabel optik itu adalah operator telekomunikasi yang ada di Jaksel. Bagaimana dengan kabel udara milik PLN?
Baca SelengkapnyaInternet di RI Termurah Nomor 17 di Dunia, Indosat: Karena Tingginya Permintaan dan Penetrasi
17 November 2023
Steve Saerang, Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison menjelaskan tarif internet Indonesia tergolong lebih murah
Baca SelengkapnyaOperator Telekomunikasi Tingkatkan Kapasitas Jaringan Hadapi Mudik Lebaran 2023
25 Maret 2023
Sejumlah operator telekomunikasi jauh-jauh hari berlomba mempersiapkan keandalan jaringan selama Ramadan dan Lebaran 2023.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Lonjakan Traffic, Kominfo Gandeng Layanan Operator Sepanjang Liburan Tahun Baru
30 Desember 2022
Kominfo bersama layanan operator di Indonesia mempersiapkan sejumlah langkah untuk cegah kenaikan traffic saat liburan tahun baru.
Baca SelengkapnyaSiapkan Rp 6 T untuk Jaringan Telekomunikasi IKN, Telkom Sebutkan Proyek yang Dibidik
29 November 2022
PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) menyiapkan investasi senilai Rp6 triliun untuk membangun seluruh infrastruktur jaringan telekomunikasi di IKN.
Baca SelengkapnyaGempa Cianjur, Kominfo Beberkan Hasil Monitoring 5 Operator Telekomunikasi
21 November 2022
Kementerian Kominfo mengumumkan hasil monitoring terhadap sejumlah infrastruktur telekomunikasi yang terdampak bencana gempa Cianjur Jawa Barat.
Baca Selengkapnya300 Karyawan Indosat Kena PHK, Pakar Singgung Jumlah Komisaris yang Berjibun
26 September 2022
Indosat mengklaim lebih dari 95 persen karyawan yang terkena dampak pemangkasan telah menerima tawaran itu.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Aksi Peretasan yang Dilakukan Hacker Bjorka
11 September 2022
Hacker atau peretas Bjorke melakukan sederet aksi peretasan bekalangan ini. Apa saja aksi peretasa tersebut?
Baca SelengkapnyaPakar Siber Analisis Sampel 1,3 Miliar Data Bocor: 1 NIK Bisa untuk Daftar 1.287 SIM Card
7 September 2022
Vaksincom mengungkap hasil penelitian akan keabsahan data registrasi SIM Card yang memuat pendaftaran 1,3 miliar data yang diduga bocor.
Baca SelengkapnyaPembangunan 115 Kilometer Kabel Bawah Tanah Tak Pakai APBD DKI, Jakpro: Patungan dengan Operator
6 September 2022
Jakpro dan para operator nantinya terikat kerja sama business to business (B2B) dalam proyek pembangunan 115 kilometer kabel bawah tanah.
Baca Selengkapnya