Kontrak Exxon di Cepu Belum Tentu Diperpanjang

Reporter

Editor

Rabu, 21 Juli 2004 09:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi baru pengelolaan ladang minyak dan gas raksasa di Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur. Tidak tertutup kemungkinan perpanjangan kontrak yang diminta ExxonMobil tak dipenuhi pemerintah dan posisinya digantikan oleh perusahaan tambang multinasional lain.Sumber Koran Tempo mengatakan, sampai saat ini belum tercapai titik temu antara pemerintah dan ExxonMobil yang meminta kontraknya atas ladang migas Cepu diperpanjang dari yang seharusnya berakhir pada 2010 menjadi 2034. "Kalau tetap buntu, kontrak dengan Exxon pun bakal diakhiri," katanya.Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi ketika dimintai konfirmasinya mengatakan, hingga kini proses negosiasi belum final. Namun, ia tidak menampik kemungkinan diakhirinya kontrak dengan raksasa minyak asal AS itu. "Pokoknya, kami akan buat pilihan terbaik," ujarnya.Ia pun tidak menutup kemungkinan masuknya perusahaan multinasional lain, seperti PetroChina, untuk menggantikan posisi Exxon, jika bisa memberikan keuntungan lebih besar buat pemerintah. "Pada prinsipnya kami welcome," ujarnya. "Kalau memang lebih baik, kenapa tidak?"Usulan perpanjangan kontrak Exxon atas ladang migas Cepu sempat menyulut kontroversi pada 2002. Saat itu, Kwik Kian Gie sebagai salah seorang anggota Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina menentang pendapat empat menteri lainnya di lembaga itu yang menyetujui perpanjangan kontrak Exxon.Menurut Kwik, langkah itu merugikan Indonesia, sebab cadangan minyak dan gas yang dikandung Blok Cepu sangat besar. Karenanya, ladang itu sebaiknya dikelola sendiri oleh Pertamina. "Dengan cadangan minyak 700 juta barel lebih, bank akan antre memberi kredit," ujarnya saat itu.Dari berbagai kajian, diperkirakan kandungan minyak Blok Cepu mencapai 770 juta sampai 2 miliar barel. Sebanyak 200-300 ribu barel minyak per hari bakal dihasilkan dari ladang raksasa itu. Tak heran, pemerintah AS pun kabarnya sempat sibuk turun tangan untuk memuluskan perpanjangan kontrak Exxon.Menurut sumber tadi, salah satu yang mengganjal proses negosiasi adalah soal kompensasi yang harus dibayarkan Exxon ke Pertamina atas perpanjangan kontrak.Semasa dipimpin Baihaki Hakim, Pertamina minta agar Exxon membayar kompensasi US$ 400 juta. Namun, Exxon keberatan dan kabarnya hanya bersedia membayar US$ 40 juta. "Kalau Exxon tetap tidak mau, ya, tidak bisa diperpanjang kontraknya," katanya.Faktor lain yang masih mengganjal ialah keinginan Pertamina mendapat porsi bagi hasil yang lebih besar. Berdasarkan aturan yang ada, pemerintah mendapat jatah 60 persen. Sisanya dibagi untuk Exxon dan Pertamina. "Pertamina inginnya dapat porsi lebih besar (dari Exxon)," kata sumber tadi.Juru bicara ExxonMobil Oil Indonesia, Deva Rachman, mengakui, perpanjangan kontrak Exxon di Blok Cepu memang belum diputuskan. "Hingga saat ini masih dalam tahap pembicaraan antara kedua belah pihak," katanya. "Kami belum menandatangani (kesepakatan) apa pun."Meski begitu, Deva berharap, pembicaraan itu bisa segera tuntas. "Pembicaraannya telah sampai tahap mana kami tidak punya wewenang untuk menyampaikannya kepada publik," ungkapnya.Metta Dharmasaputra/Dara M Uning

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya