TEMPO.CO, New York - Bank swasta di Swiss, Wegelin & Co, mengakui telah membantu warga kaya Amerika Serikat menghindari pajak. Bank tersebut membantu lebih dari 100 nasabahnya yang merupakan warga Amerika mengisi laporan palsu kepada Badan Pajak Amerika. Bank tertua berusia setengah abad ini terancam ditutup permanen.
Bank Wegelin terlibat persekongkolan jahat menyembunyikan US$ 1,2 miliar atau Rp 11,5 triliun. Kesaksian itu disampaikan di Pengadilan Manhattan, New York. “Praktik nakal itu terjadi dari 2002 hingga 2010,” kata Otto Bruder, seorang partner pengelola Bank Wegelin dalam pengadilan Jumat 4 Januari 2013.
Kendati mengaku bersalah, pengadilan belum memutuskan apakah manajemen Wegelin wajib menyerahkan nama-nama pengemplang pajak kepada otoritas Amerika. Penyerahan daftar pengemplang pajak justru menjadi tuntutan utama Otoritas Pajak. "Belum dapat dipastikan,” kata Jeffrey Neiman, mantan jaksa federal yang pernah terlibat dalam penyelidikan salah satu bank asal Swiss.
Seorang Jaksa Distrik Selatan New York, Preet Bharara, mengatakan Bank Wegelin dengan sengaja dan agresif menawarkan jasa kotornya itu kepada nasabah Amerika. Mereka memanfaatkan ceruk kosong yang ditinggal Bank Swiss lainnya yang hengkang akibat besarnya tekanan pemerintah AS.
Saat diajukan ke pengadilan pada Februari 2012, manajemen Wegelin berkeras melawan tuduhan tersebut. Dalih mereka adalah karena beroperasi di Swiss maka tunduk dengan aturan perbankan setempat bukan aturan peraturan perbankan Amerika.
Wegelin menjadi bank asing pertama yang mengaku bersalah atas tuduhan menghindari pajak di AS. Bank Swiss lainnya beberapa tahun belakangan sudah menghalangi warga AS membuka rekening bank di luar negeri. Jeffrey mengatakan Departemen Kehakiman ngotot mengejar bank asing yang terindikasi membantu warga Abang Sam menghindari pajak.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak menyadari banyak warga baik perorangan maupun badan usaha mengemplang pajak. Konsultan pajak diduga terlibat dalam praktik kotor itu. Akibatnya, belakangan realisasi perpajakan di bawah target. Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak, mengancam mencabut izin konsultan pajak nakal.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
51 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.