Dewan Gula Tengah Godok Instrumen Lanjutan Impor Gula

Reporter

Editor

Senin, 12 Juli 2004 20:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Gula Indonesia tengah menyiapkan instrumen untuk melengkapi izin importir gula kristal putih. "Akan ada semacam peraturan tambahan supaya Importir Terdaftar tidak bekerjasama dengan pihak yang tidak memiliki uang," kata Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil kepada Tempo News Room, di Jakarta, Senin (12/7).Menurut Arum, SK Menperindag Nomor 643 yang memberi izin kepada lima Importir Terdaftar, memang tidak pernah mengatur proses kerjasama importir dengan pihak lain. "Jadi tidak bisa disebut salah atau tidak proses kerjasama itu. Karena tidak pernah diatur," katanya.Diharapkan dengan pengaturan lebih lanjut itu, jelas Arum, institusi yang tidak memiliki dana untuk mengimpor atau membantu dana talangan petani tebu tidak bekerjasama dengan importir. "Jadi, institusi seperti Inkud (Induk Koperasi Unit Desa) tidak bisa bekerjasama lagi. Wong dia tidak punya duit dan tidak punya pengalaman," katanya perihal Inkud yang menurutnya tidak memiliki jaringan sama sekali untuk memasarkan gula tersebut.Pengaturan soal izin impor ini, menurut Arum, lebih ke arah kriteria yang jelas soal siapa yang boleh diajak kerjasama oleh Importir Terdaftar. Ada lima importir, yaitu PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PT. Rajawali Nusantara Indonesia dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Mereka, seperti yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR beberapa waktu lalu, biasanya menggandeng investor untuk membiayai realisasi izin impor yang diperoleh dari pemerintah melalui Surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deperindag.Inkud sendiri, jelas Arum, selain bekerjasama dengan PTPN X --yang akhirnya menjadi kasus gula tak bertuan sekitar 56 ribu ton yang terakhir berkembang menjadi lebih dari 70 ribu ton--, juga bekerjasama dengan PTPN IX. "Tapi PTPN IX mengawasi kerjasama secara ketat, jadi tidak terjadi kemungkinan penyelundupan seperti kasus dengan PTPN X ini," katanya soal kerjasama Inkud dengan PTPN IX. Inipun sebenarnya menurut Arum aneh, karena lagi-lagi Inkud tidak punya dana sendiri. "Jadi yang mendanai kerjasama dengan PTPN IX akhirnya Konsorsium lagi," jelasnya.Belum adanya pengaturan ini, juga memungkinkan Importir Terdaftar menjadi investor bagi Importir lain. "Seperti PPI yang membiayai 10 persen dalam realisasi impor PTPN XI," kata Arum. Padahal sejatinya, menurut pengaturan Deperindag, PPI menjadi buffer stock bagi daerah di luar Pulau Jawa.Meski belum bisa menyebutkan kriteria lainnya, Arum menyatakan hal terpenting dalam kerjasama ini, pihak yang digandeng harus memiliki modal. "Apalagi Importir diberi kewajiban oleh pemerintah untuk menangung dana talangan petani RP 3.410 per kilogramnya," katanya. Semakin panjang jalur kerjasama, terutama bagi PTPN yang tidak memiliki dana sendiri, pada akhirnya menurut Arum, akan merugikan PTPN. "Keuntungan yang diperoleh semakin sedikit," katanya.Anastasya Andriarti - Tempo News Room

Berita terkait

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

22 jam lalu

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal tingginya harga gula saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

9 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

54 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

56 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

28 Desember 2023

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

Ekonom Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan ada ketimpangan realisasi investasi di sektor industri pengolahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

26 Desember 2023

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

Terpopuler: Dugaan pelanggaran di kasus ledakan smelter nikel milik Cina di Indonesia, Waskita Karya berpotensi lanjutkan PHK karyawan.

Baca Selengkapnya

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

24 Desember 2023

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) minta PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) penuhi hak korban ledakan smelter nikel di Morowali.

Baca Selengkapnya