Akuisisi Lapangan Migas BP Indonesia Batal Bila Ditolak Pemerintah

Reporter

Editor

Rabu, 7 Juli 2004 19:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses akuisisi saham British Petroleum (BP) Indonesia di blok migas Kangean, Jawa Timur, oleh Energi Mega Persada dan blok Muria, Jawa Tengah, oleh Petronas bisa dibatalkan bila pemerintah menolak memberikan persetujuan. Sejauh ini, pemerintah belum mengeluarkan persetujuan kendati pemenang tender telah diumumkan dan proses transaksi sedang berjalan. Menurut Wakil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Kardaya Warnika, berdasarkan ketentuan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC), setiap perubahan kepemilikan di wilayah kerja migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Apalagi, dalam kasus ini yang terjadi adalah perpindahan 100 persen kepemilikan atau operator ke perusahaan lain. Karena itu, proses akuisisi yang terjadi di Kangean dan Muria bisa batal bila pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak menyetujui. 'Ya, bisa dibatalkan. Ini berdasarkan aturan yang tertulis di kontrak PSC," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/7). Ia menjelaskan, sejauh yang diketahuinya menteri belum mengeluarkan persetujuan akuisisi tersebut. Demikian pula dengan proposal permintaan persetujuan, Kardaya tidak bisa memastikan apakah BP Indonesia telah menyampaikannya secara resmi kepada pemerintah. "Secara informal sih sudah," katanya. Secara terpisah, Wakil Kepala Hubungan Eksternal Bp Indonesia Niko Kanter mengatakan telah mengajukan permintaan persetujuan akusisi kepada pemerintah. Permohonan diajukan secara resmi ke Menteri ESDM, Dirjen Migas, dan BP Migas beberapa waktu lalu. Niko mengatakan BP Indonesia, juga sempat mengadakan pertemuan dengan Dirjen Migas dan BP Migas terkait dengan masalah tersebut. Dalam perbicaraan tersebut, Niko tidak melihat adanya permasalahan atau komentar yang tidak mendukung proses transaksi.Ia mengaku, hingga saat ini memang belum ada persetujuan resmi yang dikeluarkan pemerintah. "Kalau kami harus menunggu jawaban resmi pemerintah, ya kita lihat nanti. Tapi sejauh ini kan tidak ada penolakan untuk tidak membolehkan proses akuisisi," ujarnya. Dalam kesempata itu Niko membenarkan bahwa proses tender penjualan blok Kangean dan Muria telah selesai. BP telah menunjuk Energi Mega Persada, Grup Kondur, sebagai pemenang tender di Kangean dan Petronas Malaysia sebagai pemenang di Muria. Penandatanganan perjanjian penjualan (Sales Purchase Agreement/SPA) telah dilakukan 7 Juni lalu. Saat ini, lanjutnya, proses transaksi sedang berjalan. BP memberikan batas waktu hingga 31 Juli 2004 bagi Energi Mega Persada dan Petronas untuk melunasi pembayaran. BP yakin kedua perusahaan tersebut mampu menyelesaikan kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan. Dalam perjanjian jual beli itu dijelaskan pula mengenai pengajuan perpanjangan kontrak blok Kangean kepada pemerintah. Niko memastikan, pemilik Kangean memiliki komitmen untuk mengembangkan lapangan migas tersebut. "Kami melihat mereka melalui due diligence tentang keseriusan mengelola Kangean PSC," katanya.Sementara Kardaya mengatakan, pemerintah masih melakukan kajian atas permintaan perpanjangan kontrak Kangean. Dasar pertimbangan yang digunakan terutama komitmen yang akan dilakukan pengelola blok tersebut dan manfaat bagi negara atas perpanjangan kontrak yang akan dilakukan. Selain itu, masa kontrak berakhir juga menjadi pertimbangan. "Artinya kalau kontrak masih panjang, pemerintah harus berhati-hati untuk menyetujui setiap perpanjangan yang diajukan," katanya. Seperti diberitakan, proses penjualan blok Kangean dan Muria sempat menuai pro dan kontra. Pemerintah mempertanyakan penjualan 100 persen saham BP Kangean karena pada saat yang sama BP sedang mengajukan perpanjangan kontrak yang akan habis tahun 2010 mendatang. Sejak tahun lalu, perusahaan migas asal Inggris itu mengajukan perpanjangan kontrak hingga 2025. BP adalah kontraktor bagi hasil di dua lapangan migas tersebut. Perusahaan migas asal Inggris itu dinilai cacat dalam mengelola blok tersebut, misalnya tidak bisa memenuhi kewajibannya memasok gas hingga 600 juta kaki kubik per hari. Saat itu BP hanya mampu menyediakan 200 juta kaki kubik. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya