Curhat Bekas Petinggi Merpati Ihwal Anggota DPR

Reporter

Selasa, 4 Desember 2012 13:07 WIB

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sumaryoto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas petinggi PT Merpati Nusantara Airlines, Sudhiarto, mengungkapkan hubungan erat antara direksi Merpati dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut bekas Vice President Public Relations Merpati ini, perusahaan penerbangan pelat merah tersebut pernah meneken kerja sama dengan anggota PDI Perjuangan, Sumaryoto, untuk menulis buku tentang sejarah Merpati. "Nilai proyeknya mencapai Rp 800 juta. Padahal realisasinya tidak sebesar itu," katanya kepada Tempo.

Proyek ini jatuh ke tangan Sumaryoto melalui perusahaannya, PT Gajah Mungkur. Anggaran untuk proyek tersebut akhirnya bisa ditekan. Merpati hanya menganggarkan Rp 113 juta untuk honor penulisan, dan Rp 600 juta untuk percetakan.

Sumaryoto ditunjuk menjadi penulis buku tersebut karena dianggap sudah mendalami Merpati sejak 2000. Selain PT Gajah Mungkur, Merpati memiliki kandidat lain untuk penulisan buku itu, yaitu PT Red & White. Namun, Red&White memasang harga terlalu tinggi, yaitu Rp 1,2 miliar.

Merpati kemudian memutuskan memilih Gajah Mungkur. Selain menganggap Sumaryoto telah memahami seluk beluk Merpati, Gajah Mungkur tidak memasang tarif untuk honor penulisan buku tersebut. Pengajuan biaya Rp 113 juta itu antara lain diperuntukkan honor editor naskah, editor foto, penerjemah, dan wartawan.

Sumaryoto pun mulai menulis naskah hingga pada 14 Juni 2012. Namun, Merpati tidak melanjutkan proyek tersebut melalui surat bernomor MNA/02/2026/AD.3/2012. Sehari kemudian, pada 15 Juni 2012, Sumaryoto menunjuk seorang kuasa hukum, yaitu Warsito Sanyoto, karena kasus tersebut. Pada Selasa, 10 Juli, 2012, Sumaryoto pun menyerahkan naskah yang sebelumnya sudah sempat ditulis kepada Merpati.

Akhirnya proyek kembali dilanjutkan. Berbekal surat 24 Agustus 2012, Merpati mengirim surat untuk meneruskan penulisan buku. Namun, Sumaryoto telanjur ngambek. "Pak Sum sudah tidak mau menulis lagi, karena sebelumnya sudah sempat dihentikan," ujar Sudiarto. Dalam surat rekomendasi bernomor 001/KSI-Dir/IX/2012, Sumaryoto mengajukan proposal dengan nilai Rp 213 juta, dengan honor penulis Rp 75 juta.

Namun, Sudhiarto menyatakan tidak mengetahui penulis baru yang direkomendasikan oleh Sumaryoto. Setelah Sumaryoto mengirim surat rekomendasi itu, Merpati pun belum memberi balasan. Menurut Sudhiarto, tiba-tiba Sumaryoto menerima kiriman uang senilai Rp 106,5 juta, atau sebesar 50 persen dari Rp 213 juta, tanpa sepengetahuan anggota Komisi XI DPR itu sebelumnya.

Setelah mengetahui kiriman uang itu, Sumaryoto mengembalikannya kepada Merpati, namun ditolak. "Sekarang uang itu masih mengambang, ada di pengacaranya Pak Sum," kata Sudiarto.

Sumber Tempo mengatakan, Rudy berusaha menemui Sumaryoto karena menyadari kedekatan anggota Komisi XI itu dengan mantan Direktur Utama Merpati, Sardjono Jhony. Sumber Tempo berpendapat Rudy berusaha mendekati Sumaryoto kembali melalui proyek buku tersebut untuk mendapatkan dana penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 200 miliar.

Sumaryoto belum berhasil dikonfirmasi. Namun, sebelumnya ia membantah telah memeras Merpati. "Itu cerita bohong semua," katanya beberapa waktu lalu.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya