Kantor Cabang Bank Asing Seharusnya Berbadan Hukum Lokal

Reporter

Minggu, 2 Desember 2012 15:10 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR, Kemal Stamboel, menilai kantor cabang bank asing lebih harus berbadan hukum lokal. Ini penting sebagai katup pengamat bagi nasabah yang menggunakan jasa bank asing.

Menurut Kemal, UU Perbankan belum mewajibkan kantor cabang asing untuk berbadan hukum lokal. “UU Perbankan seharusnya mengatur soal itu. Ini penting untuk jangka panjang. Namun harus ada adjusment periods,” katanya kepada Tempo.

Kemal menambahkan, Bank Indonesia sudah mewajibkan kantor cabang bank asing membentuk capital equivalent maintenance asset (CEMA). Namun, untuk keamanan, akan lebih baik bila kantor cabang bank asing menjadi perseroan terbatas (PT). “Ini untuk memberikan rasa aman nasabahnya.”

CEMA adalah alokasi dana usaha yang wajib ditempatkan dalam bentuk aset surat berharga domestik dan berfungsi sebagai modal. CEMA berfungsi sebagai bantalan krisis. Jika kantor cabang bank asing di luar negeri atau kantor pusatnya bermasalah secara finansial, layanan kantor cabang ini terproteksi.


“Indonesia memang harus memperbaiki benchmark internal, untuk mempersiapkan diri dalam persaingan bisnis di tingkat regional,” katanya.

Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menjelaskan, BI tidak mewajibkan kantor cabang bank asing untuk berbadan hukum lokal. Sebab, tidak ada landasan hukumnya dalam Undang-Undang Perbankan. "Undang-Undang masih membolehkan kantor cabang bank asing, masak kita tiba-tiba bilang tidak boleh?" katanya.

Darmin menambahkan, BI hanya bisa mewajibkan kantor cabang bank asing memelihara dana yang ekuivalen dengan modal (CEMA). Besaran CEMA yakni 8 persen dari kewajiban bank berupa dana simpanan nasabah dan pinjaman antarbank. Aturan berlaku mulai Januari 2013. Bank diberi masa transisi 6 bulan untuk memperhitungkan CEMA. Besaran CEMA diwajibkan minimal Rp 1 triliun pada 2017.

Menurut catatan Tempo, pemerintah dalam draf Rancangan Undang-Undang Perbankan sudah mengusulkan adanya pasal yang mewajibkan kantor cabang bank asing berbentuk perseroan terbatas. Dalam draf yang diterima Tempo, hal itu tertulis dalam Pasal 16. "Kantor cabang bank asing yang berkedudukan di Indonesia harus berbadan hukum perseroan terbatas."

MARTHA THERTINA

Berita terkait

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

7 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

10 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

18 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

20 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

23 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

23 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

25 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

25 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

26 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya