Aturan Izin Berlapis Bank Tekankan Aspek Pemerataan  

Reporter

Selasa, 27 November 2012 19:22 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta-Juru bicara Bank Indonesia Difi Johansyah mengatakan pemberlakuan izin berlapis (multiple license) dalam bisnis perbankan menekankan pada aspek pemerataan. Bank Indonesia memberikan tingkat kesulitan bagi bank yang hendak membuka cabang usahanya.

Menurut Difi, untuk membuka cabang, suatu bank harus memadai dulu modal intinya. Untuk itu, Bank Indonesia membagi kegiatan usaha bank dalam empat kelompok berdasarkan modal inti.


BI menetapkan bank dengan modal inti Rp 100 miliar-Rp 1 triliun sebagai kategori kelompok kegiatan usaha satu. Kelompok usaha dua dengan modal inti Rp 1-5 triliun. Kelompok usaha tiga modal intinya Rp 5-30 triliun. Dan bank-bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun sebagai kelompok usaha empat.

Kelompok kegiatan usaha ini kemudian dinamakan dari Buku 1 hingga Buku 4. "Semakin tinggi buku dan semakin tinggi modal inti yang dimiliki bank, semakin luas cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan bank," kata Difi ketika menggelar jumpa wartawan di kantornya, Selasa, 27 November 2012.

Berdasar kelompok tersebut, menurut ia, ada hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh bank dengan kategori yang dinilai belum memiliki modal cukup untuk melakukan suatu aktivitas. Misalnya, untuk kegiatan penyertaan bank umum kepada lembaga keuangan, bank dengan kategori Buku 1 belum diperkenankan melakukannya.

Selain itu, BI juga membagi wilayah di Indonesia dalam enam zona berdasarkan kepadatan keberadaan kantor cabang. Mulai dari Zona 1 yang terdiri atas DKI Jakarta dan luar negeri.


Zona 2, wilayah Jawa dan Bali. Zona 3, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara. Zona 4, Papua, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.


Zona 5, Aceh, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat. Zona 6, Papua Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Difi menegaskan, setiap bank yang sudah membuka sebanyak tiga cabang di zona satu sejak peraturan ini diberlakukan, bank tersebut wajib membuka satu cabang di zona lima atau enam."Ini demi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan untuk akses perbankan yang semakin aman dan mudah terjangkau masyarakat," katanya.

Dari tiap-tiap zona, BI menetapkan nilai koefisien tertentu yang akan dikalikan dengan patokan biaya pembukaan kantor berdasarkan kategori kelompok usaha. Dengan demikian, perhitungan permodalannya akan jauh lebih besar bila bank ingin membuka kantor baru di wilayah-wilayah yang termasuk zona satu dan dua, ketimbang membuka di wilayah-wilayah lainnya.


"Nanti ada rumusannya, sehingga bank akan diketahui tingkat eligibilitasnya untuk membuka kantor baru. Apakah modal intinya positif atau tidak untuk membuka cabang sebelum diberikan izinnya," katanya.

GUSTIDHA BUDIARTIE


Advertising
Advertising

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

2 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

2 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

11 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

11 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

14 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

22 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

24 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

27 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

27 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

29 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya