Sejumlah kapal milik Tim SAR gabungan melakukan penyisiran di lokasi KMP Bahuga Jaya yang tenggelam di perairan Selat Sunda, Sabtu (29/9). ANTARA/Kristian Ali
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Pelayaran dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus kecelakaan Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya dengan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka, pada 20 November 2012. "Sidang pertama akan digelar di gedung Mahkamah Pelayaran," kata Ketua Mahkamah Pelayaran, Boedhi Setiadjid.
Ia menjelaskan, sidang akan dilakukan tiga kali sebelum pembacaan vonis. Setelah 20 November, sidang kemudian digelar pada 22 dan 27 November. Sidang pertama menghadirkan pihak Bahuga Jaya dan sidang kedua mendatangkan pihak Norgas Cathinka.
Setelah itu, para saksi akan memberikan keterangan pada sidang ketiga. Setelah sidang ketiga dilaksanakan, Boedhi mengatakan, Mahkamah Pelayaran akan melakukan evaluasi dan pembacaan putusan diperkirakan pada 20 Desember 2012.
Boedhi menjelaskan prosedur pemeriksaan perkara di Mahkamah Pelayaran. Setelah kecelakaan, kata dia, syahbandar Pelabuhan Merak, Banten, menyusun Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP).
Syahbandar memiliki waktu 30 hari untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait kecelakaan, baik dari Bahuga Jaya maupun Norgas Cathinka. Hasil pemeriksaan itu dirangkum dalam BAPP.
BAPP kemudian diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Boedhi menuturkan, Kementerian Perhubungan mempunyai tenggat waktu 14 hari untuk mengevaluasi BAPP. Setelah itu, berkas dilimpahkan oleh Kementerian Perhubungan ke Mahkamah Pelayaran.
Dalam menangani kasus ini, menurut Boedhi, Mahkamah Pelayaran akan menggunakan hukum Indonesia dengan mempertimbangkan ketentuan hukum internasional. Ia mengungkapkan, Mahkamah Pelayaran akan memberi hukuman terbatas pada pelaut Indonesia, jika pelaut itu terbukti berkontribusi dalam kecelakaan.
Sedangkan untuk pelaut asing, Boedhi melanjutkan, Mahkamah Pelayaran akan memberikan laporan kepada negara yang mengeluarkan sertifikat untuk pelaut itu, jika pelaut tersebut terbukti berkontribusi dalam kecelakaan.