Buruh di Solo Kecewa Penetapan Upah Minimum  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 13 November 2012 22:10 WIB

Unjuk rasa ribuan pekerja menuntut kenaikan UMK. TEMPO/ RUMBADI DALLE

TEMPO.CO, Surakarta - Buruh di Surakarta kecewa dengan penetapan upah minimum kota (UMK) Solo untuk 2013 sebesar Rp 915 ribu. Sebab angka tersebut masih di bawah keinginan buruh yang mengajukan angka Rp 938 ribu untuk upah minimum 2013 atau sesuai kebutuhan hidup layak.

Ketua Serikat Pekerja Nasional Surakarta Hudi Wasisto mengatakan dengan penetapan UMK di bawah kebutuhan hidup layak Rp 938 ribu per bulan, sama saja buruh masih belum bisa hidup layak. “Angka Rp 938 ribu saja sudah pas-pasan, ini malah di bawah Rp 938 ribu,” katanya kepada wartawan, Selasa, 13 November 2012.

Selain itu, Dewan Pengupahan tidak menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2012 tentang kebutuhan hidup layak. Di peraturan baru, komponen yang disurvei bertambah dari 46 item menjadi 60 item.

Beberapa daerah di Jawa Tengah sudah mengadopsi aturan baru tersebut. Sehingga UMK yang ditetapkan di daerah tersebut naik cukup signifikan. “Tapi di Solo baru digunakan untuk survei mulai September, sedangkan bulan sebelumnya masih pakai aturan lama. Masalahnya, penentuan UMK mengacu ke survei dengan aturan lama,” ujarnya.

Karena sudah diputuskan, dia hanya bisa menerima angka UMK Solo untuk 2013. Sebab tidak ada aturan untuk merevisi UMK yang sudah ditetapkan. Hudi mengatakan ke depan, pihaknya akan mendorong Dewan Pengupahan untuk menggunakan Permenakertrans nomor 13 tahun 2012, sehingga komponen bertambah menjadi 60 item.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Surakarta Sri Haryanto menganggap angka Rp 915 ribu sudah mengakomodasi kedua belah pihak. Sebab awalnya pengusaha mengajukan angka Rp 890 ribu.”Itu (Rp 915 ribu) sudah sama-sama menguntungkan,” katanya.

Menurutnya jika pengusaha membayar upah sesuai keinginan buruh, dikhawatirkan malah gagal membayar. Bahkan bisa melakukan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah pekerja. Di sisi lain, pengusaha juga harus memperhatikan standar hidup layak untuk buruh.

Karena sudah ditetapkan, dia meminta buruh dapat menerimanya. Kemudian untuk pengusaha, harus melakukan efisiensi untuk menekan biaya produksi. “Jika perekonomian semakin baik, saya yakin UMK Rp 915 ribu tidak akan jadi masalah,” ujarnya.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya