Ekonom Setuju Debitor Besar Bank Harus Berperingkat

Reporter

Kamis, 8 November 2012 12:56 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Bank Negara Indonesia, Ryan Kiryanto, menilai positif ide tim Departemen Pengaturan dan Penelitian Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan peringkat dalam penyaluran kredit pada korporasi. Termasuk soal ide mewajibkan 10-25 debitor besar bank agar berperingkat (rated).

“Saya setuju dengan ide itu karena top 10 hingga top 25 debitor sangat menentukan mati-hidupnya bank karena sifatnya yang katastropis," ucap Ryan kepada Tempo, Kamis, 8 November 2012.

Berdasarkan hasil monitoring Bank Indonesia hingga September 2012, mayoritas kredit perbankan merupakan kredit tanpa peringkat. Sebesar 96,6 persen kredit perbankan diberikan kepada korporasi tak berperingkat. Kelompok kantor cabang bank asing (KCBA) dan campuran merupakan kelompok bank dengan penyaluran kredit tanpa peringkat terendah dibandingkan kelompok 14 bank besar dan kelompok bank lainnya.

Tingkat penyaluran kredit tanpa peringkat KCBA dan bank campuran mencapai 88,5 persen. Sedangkan 14 bank besar mencapai 97 persen dan bank lainnya mencapai 98,7 persen. Satu penyebab rendahnya jumlah kredit berperingkat yang disalurkan bank karena rendahnya penyaluran kredit berperingkat kepada korporasi. Hal ini lantaran 51,4 persen kredit perbankan didominasi kredit kepada korporasi.

Dalam aturan permodalan, BI harus mengacu pada Basel II. Pada Basel II, antara lain, diatur soal aset tertimbang menurut risiko (ATMR). BI sudah menerbitkan Surat Edaran BI Nomor 13/6/DPNP untuk mengatur teknis penerapannya.

Bobot risiko kredit ditetapkan berdasarkan peringkat debitor atau berdasarkan persentase tertentu. Besaran ATMR akan digunakan dalam penghitungan modal minimum yang harus disediakan bank.

Ryan setuju jika BI ingin memperbaiki aturan dalam surat edaran terdahulu untuk mendorong efektivitas penggunaan peringkat dalam penyaluran kredit. "BI mau memperbaiki aturan terkait dengan profil risiko debitor, peringkat risiko usaha debitor, dan ATMR, saya setuju banget," ujarnya.

Hanya, ia menambahkan, hal ini sebaiknya disosialisasikan dulu ke industri perbankan. Ini agar perbankan bisa paham dan menyiapkan segala sesuatunya secara baik, tertib, dan terarah.

Ryan menilai, dengan aturan ini, pelaku usaha akan terdorong untuk terus memperbaiki rating-nya. "Agar mendapat bunga kredit yang rendah karena risk premiumnya kecil, menjadi pilihan kreditor," katanya. Dengan rating yang lebih baik, Kiryanto menilai kinerja operasional perusahaan juga bisa semakin baik.

Penyaluran kredit kepada korporasi berperingkat baik juga menguntungkan bank. "Pembiayaan ke sektor korporasi dengan rating baik akan menahan ancaman NPL, menyehatkan kualitas kredit, menekan biaya pencadangan atau provisi, dan mendorong kinerja bank lebih baik. Ujung-ujungnya, modal bank akan tetap sehat dan kuat karena tidak mudah tergerus untuk membentuk provisi," kata Ryan.

Tim Departemen Pengaturan dan Penelitian Bank Indonesia memiliki beberapa ide untuk mendorong penggunaan peringkat dalam penyaluran kredit. Antara lain, penetapan bobot risiko yang lebih besar untuk perusahaan tak berperingkat (unrated) hingga kewajiban bagi 10-25 debitor besar untuk berperingkat (rated).

MARTHA THERTINA

Berita lain:
Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh

Demo Buruh, Bata Bakal Hengkang dari Indonesia

Dahlan Enggan Sebut Tambahan Nama Pemeras BUMN

Obama Menang, Harga Minyak Diprediksi Stabil

Obama Terpilih, Ini Harapan Bursa Indonesia







Advertising
Advertising

Berita terkait

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

7 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

10 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

18 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

20 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

23 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

23 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

25 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

25 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

26 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya