Perhitungan Risiko Kredit Masih Standar

Reporter

Kamis, 8 November 2012 12:43 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Financial Officer PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Vera Eve Lim, menjelaskan, perhitungan risiko kredit masih menggunakan pendekatan standar. Perhitungan risiko kredit dengan menggunakan peringkat debitor, menurut Vera, perlu waktu.

"Rasanya perlu waktu, baik sistem maupun metodologi internal rating," katanya kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 8 November 2012. Selain itu, menurut dia, jumlah korporat yang sudah berperingkat (rated) juga masih terbatas.

Berdasarkan hasil monitoring Bank Indonesia hingga September 2012, mayoritas kredit perbankan merupakan kredit tanpa peringkat. Sebesar 96,6 persen kredit perbankan diberikan kepada korporasi tak berperingkat.

Kelompok kantor cabang bank asing (KCBA) dan campuran merupakan kelompok bank dengan penyaluran kredit tanpa peringkat terendah dibandingkan kelompok 14 bank besar dan kelompok bank lainnya. Tingkat penyaluran kredit tanpa peringkat KCBA dan bank campuran mencapai 88,5 persen. Sedangkan 14 bank besar mencapai 97 persen, sementara bank lainnya mencapai 98,7 persen.

Salah satu penyebab rendahnya jumlah kredit berperingkat yang disalurkan bank karena rendahnya penyaluran kredit berperingkat kepada korporasi. Hal ini lantaran 51,4 persen kredit perbankan didominasi kredit kepada korporasi.

Bank Indonesia harus mengikuti standar Basel. Pada Basel II, antara lain, diatur soal pemberlakuan aset tertimbang menurut risiko (ATMR). BI sudah menerbitkan Surat Edaran BI Nomor 13/6/DPNP untuk mengatur teknis penerapannya. Bobot risiko kredit ditetapkan berdasarkan peringkat debitor atau berdasarkan persentase tertentu. Besaran ATMR akan digunakan dalam perhitungan modal minimum yang harus disediakan bank.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni mengakui masih tingginya penyaluran kredit untuk korporasi belum berperingkat (unrated). Namun, ia menjelaskan, BRI sudah menjalankan aturan BI soal ATMR. "Walau belum rating, ATMR sudah perhitungkan 100 persen, CAR 100 persen," ujarnya.

Mengacu pada SE BI Nomor 13/6/DPNP, bobot risiko untuk korporasi berperingkat AAA dan AA adalah 20 persen, A sebesar 50 persen, BBB - BB sebesar 100 persen, B ke bawah 150 persen, dan tidak berperingkat 100 persen. Peringkat yang dipergunakan BI yakni yang diakui BI. Peringkat domestik untuk tagihan dalam rupiah, sementara peringkat internasional untuk tagihan dalam valas.

Baiquni menilai positif aturan BI tersebut. "Ada pihak independen menilai bank. Ini keringanan bagi bank, risiko juga berkurang, perhitungan CAR juga jadi lebih baik." Namun, ia membenarkan, penerapan itu perlu waktu. "Peraturan baru, banyak perusahaan siapkan diri, rating juga relatif mahal," katanya.

MARTHA THERTINA

Berita Terkini:

Investor Waspadai Jurang Fiskal Amerika

UMK Kota Cirebon Direvisi

Ribuan Buruh Subang Ancam Boikot Pemilu

BBM Diganti Gas, PLN Hemat Rp 5,4 Miliar per Hari

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

2 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

12 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

12 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

15 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

22 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

25 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

27 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

28 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

30 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya