UMK Kota Cirebon Direvisi  

Kamis, 8 November 2012 12:13 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Cirebon - Dianggap lebih kecil dari Kabupaten Cirebon, akhirnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Cirebon direvisi menjadi Rp 1.082.500. Revisi dianggap untuk menjaga kondusivitas daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Cirebon, M. Korneli, Rabu, 7 November 2012. "UMK Cirebon akhirnya sudah direvisi," katanya.

Semula, setelah melalui persidangan yang cukup alot, UMK Cirebon ditetapkan sebesar Rp 1,07 juta. Angka ini sebenarnya dianggap jauh di bawah angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencapai Rp 1,12 juta.

Beberapa hari kemudian, keluar kesepakatan dari Dewan pengupahan Kabupaten Cirebon bahwa UMK di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebesar Rp 1,08 juta. UMK ini sama dengan KHL yang telah didapatkan sebelumnya. Karena UMK Kabupaten dianggap lebih besar, Dewan Pengupahan Kota Cirebon pun kembali bersidang. "Akhirnya disepakati bahwa UMK Cirebon sebesar Rp 1,08 juta," kata Korneli.

Semula, serikat pekerja menginginkan UMK Cirebon sebesar Rp 1,087 juta. Namun, setelah dilakukan perundingan, akhirnya angka Rp 1,082 juta pun ditetapkan. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan segera diajukan ke wali kota untuk ditandatangani dan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Saat ditanyakan ketentuan yang menyebutkan bahwa kesepakatan UMK baru harus segera dikirim paling lama 5 November, Korneli mengungkapkan, dia sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. "Demi kondusivitas daerah, akhirnya mereka telah memberikan toleransi kepada kami," kata Korneli.

Saat ditanyakan alasan UMK Cirebon direvisi, Korneli mengatakan, revisi itu tak terkait dengan nilai UMK Kabupaten Cirebon yang lebih tinggi. "Revisi ini semata-mata untuk menjaga kondusivitas di Kota Cirebon saja," kata Korneli.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Atik Sunento, mengungkapkan, sangat tidak mungkin jika UMK Kabupaten Cirebon lebih tinggi daripada UMK Cirebon. "Masak, sih, kota lebih kecil daripada kabupaten, sementara kebutuhan hidupnya lebih tinggi di wilayah kota," kata Atik.

Karena itu, UMK Cirebon harus direvisi dan ditinjau ulang. Setelah melalui rapat yang juga alot, akhirnya UMK Cirebon ditetapkan Rp 1,08 juta. "Itu pun sebenarnya masih di bawah KHL," kata Atik.

IVANSYAH

Berita Terkini:

BBM Diganti Gas, PLN Hemat Rp 5,4 Miliar per Hari

Belum Ada Pabrik di Jawa Barat Hengkang

Pemerintah Dinilai Terlalu Berorientasi Impor

Tak Semua Industri Alami Masalah Perburuhan

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya