Pembatasan Waralaba Hanya Rugikan Perusahaan Lokal

Kamis, 1 November 2012 18:11 WIB

TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengarah Asosiasi Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy menilai kebijakan pemerintah yang membatasi jumlah gerai minimarket maksimal 150 telah mematikan pemegang franchise lokal. “Kebijakan ini lebih mengena ke franchise lokal karena franchise asing sedikit yang bermain di sana,” kata Amir ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, 1 November 2012.

Menurut Amir, baru sedikit pemegang franchise asing yang memiliki gerai lebih dari 150 unit. Artinya, hanya pemegang franchise lokal yang terpengaruh pembatasan ini. “Yang paling menerima dampak, ya, franchise lokal seperti Indomaret atau Alfamart. Kalau Hypermart, Carrefour, tidak akan terpengaruh,” katanya.

WALI menilai peraturan ini seharusnya tak berlaku surut. Artinya, perusahaan yang sudah telanjur memiliki ribuan gerai tidak seharusnya dikenakan kebijakan ini. Pasalnya, sulit bagi sebuah perusahaan untuk menjual ribuan gerainya dalam waktu lima tahun. Ia mencontohkan, misalnya Alfamart memiliki 4.000 gerai, berarti dalam lima tahun mereka harus menjual 3.850 gerai. “Sulit sekali dalam lima tahun. Dalam setahun, saya prediksi kapasitas gerai yang bisa dijual paling 50 gerai,” katanya.

Selain itu, perusahaan juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjual gerai itu, misalnya untuk marketing atau rekrutmen. Belum lagi mencari pembeli gerai yang memiliki visi dan misi serupa. Secara materiil, Amir memprediksi, franchisor tidak akan merugi secara signifikan. Kalau gerai yang dimiliki sudah untung, harganya justru akan lebih mahal. “Beban lebih kepada harus menjual gerai dalam waktu lima tahun itu,” katanya.

WALI menyadari pemerintah bertujuan menekan monopoli dengan kebijakan ini. Tapi, untuk mengurangi monopoli, solusi yang tepat bukan dengan pembatasan. Pendekatan yang harus dilakukan pemerintah harus positif, bukan negatif dengan pembatasan.

Salah satu solusi yang ditawarkan pengusaha, misalnya membuat skema insentif. Pemerintah bisa memberikan insentif sehingga bisa memicu pengusaha lokal untuk ikut mewaralaba gerai tertentu. “Pengurusan izin juga bisa dipermudah,” katanya.

Perkembangan industri waralaba Indonesia dimulai saat pengusaha Bambang N. Rahmadi membuat terobosan dengan mengembangkan McDonalds di Indonesia. Perkembangan McDonalds memicu perkembangan waralaba lokal. “Lalu kita kenal Es Teler 77. Itu kan dari 1990-an, mulainya dari situ, kata Ali.

Dari 1990-an hingga kini, industri waralaba telah berkembang pesat. Menurut Amir, beberapa faktor menjadi penyebab pesatnya perkembangan industri waralaba. Pertama, industri ini menawarkan win-win solution, baik bagi franchisor maupun franchise. Franchisor mendapatkan keuntungan karena dapat fee, sementara franchise mendapat keuntungan dari menjual produk. Kedua, jenis usaha ini menciptakan dan mengembangkan entrepreneurship dan menciptakan lapangan kerja.

ANANDA W. TERESIA

Berita terkait

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

3 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

3 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

4 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

6 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

9 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Franchise dengan Modal Murah di Bawah Rp 10 Juta, Ada Es Teh Solo

10 hari lalu

Daftar 7 Franchise dengan Modal Murah di Bawah Rp 10 Juta, Ada Es Teh Solo

Bagi Anda yang ingin membuka bisnis dengan modal yang terbatas, sejumlah franchise murah di bawah Rp 10 juta berikut ini bisa jadi masuk pertimbangan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

16 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

17 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

17 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya