Aturan Impor Hortikultura Berlaku Efektif

Reporter

Kamis, 11 Oktober 2012 12:21 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-Dag/Per/2012 yang mengatur importasi hortikultura akhirnya berlaku efektif sejak 28 September 2012, setelah sempat tertunda beberapa bulan. Di mata para importir, peraturan itu ternyata bisa membebani mereka.

"Ada biaya-biaya tambahan yang muncul sebagai konsekuensi peraturan baru tersebut," kata Benny Kusbini, pengimpor bawang putih, saat dihubungi, Kamis 11 Oktober 2012.

Biaya tambahan yang mungkin muncul, menurut Benny, di antaranya biaya verifikasi, pengurusan izin, dan pemasangan label. Selain itu, perlunya rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan juga dianggap memperpanjang rantai birokrasi. "Pengurusannya tidak bisa satu atap," kata Ketua Dewan Hortikultura Nasional, yang juga eksportir berbagai jenis sayuran itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, menyatakan, "Biaya yang harus ditanggung itu memang risiko dari suatu aturan."

Hanya saja, ia meminta hal itu dipandang positif. Adanya biaya tambahan yang akan berdampak pada kenaikan harga jual produk impor akan meningkatkan daya saing produk lokal. "Ini salah satu upaya pemerintah melindungi produk buah dan sayur lokal," ujarnya.

Saat ini, dari 119 permohonan yang masuk ke Kementerian Perdagangan, ada 77 perusahaan yang mengantongi izin impor. Sebanyak 7 perusahaan sedang diverifikasi, 8 perusahaan izinnya dalam proses terbit, sementara 27 perusahaan lainnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Impor produk hortikultura harus diatur, sebab saat ini neraca perdagangan produk holtikultura Indonesia masih mengalami defisit. Selisihnya besar. Tahun lalu, nilai impor hortikultura Indonesia mencapai US$ 1,2 miliar, sementara ekspornya hanya US$ 400 juta. "Nggak mungkin berkurang drastis, tapi setidaknya pemerintah harus membuat angka selisih itu berkurang," kata Deddy.

PINGIT ARIA

Berita lain:

BEI Akan Selidiki Kabar Penjualan Saham Bumi

Tak Taati Aturan Asuransi, Lima Maskapai Ditegur

Maersk Line Perluas Produk ke Indonesia

Brunei Minat Investasi di Kalimantan dan Papua

Medco Eksplorasi Panas Bumi di Gunung Ijen



Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

14 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya