40 Jenis Mobil Akan Dilarang Minum BBM Bersubsidi  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 8 September 2012 04:17 WIB

Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kuningan, Jakarta, Senin (3/9). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan larangan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi oleh kendaraan pribadi. Akan ada kurang-lebih 40 jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

"Pembatasannya berdasarkan merek mobil, jenis, dan tahun pembuatan. Rencananya, tahun pembuatannya di atas 2005," kata Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto ketika dihubungi Tempo, Jumat, 7 September 2012.

Djoko mengatakan mekanisme ini akan lebih mudah diterapkan daripada pembatasan dengan ukuran mesin karena petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan lebih mudah membedakan kendaraan yang dilarang.

Selain kendaraan mewah milik pribadi, Djoko mengatakan, taksi eksekutif juga akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. "Aturan ini akan kami buat bertahap, terus diperketat sampai mana batas kemampuan masyarakat. Misalnya, sekarang Kijang Innova masih boleh pakai BBM bersubsidi, nanti perlahan-lahan kami batasi juga," kata Djoko.

Djoko mengatakan saat ini draf aturan itu sudah siap dan akan dibahas lagi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pekan depan mengenai merek-merek kendaraan yang beredar di Indonesia.

Setelah pembahasan dengan Gaikindo, BPH akan menggelar diskusi dengan pihak-pihak terkait lainnya. "September ini aturannya keluar. Paling lambat akhir September, tetapi lebih cepat lebih baik," kata Djoko.

Djoko mengakui proses pembuatan aturan larangan BBM bersubsidi ini memakan waktu panjang. Soalnya banyak pihak yang harus diajak untuk berdiskusi, termasuk dengan pelaku industri otomotif.

Rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan tertentu sempat muncul pada April 2012, namun tak kunjung direalisasikan. Ketika itu, kendaraan dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas tidak lagi boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi.

BPH Migas mengatur peruntukan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam ketentuan itu disebutkan penetapan alokasi volume jenis BBM tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna jenis BBM tertentu ditetapkan oleh badan pengatur.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengerem penyaluran BBM bersubsidi yang diperkirakan tahun ini mencapai 46 juta kiloliter sampai 47 juta kiloliter. Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi diharapkan dapat menekan konsumsi sebesar 2 juta kiloliter sampai 3 juta kiloliter.

BERNADETTE CHRISTINA

Terpopuler:

Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar

Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi

Dahlan Iskan Bentuk Brigade Hama

Pertamina Hidupkan Kembali Ladang Minyak di Irak

Hatta Radjasa: Jembatan Selat Sunda Tanpa APBN

Harga Emas Akhirnya Sentuh level US$ 1.700

Angkutan Motor Pemudik Dapat Subsidi Rp 568 Miliar

Bank Indonesia Bakal Segera Terbitkan Trustee

Pernyataan Presiden ECB Picu Lonjakan Wall Street

Apindo: Alihkan Subsidi BBM untuk Infrastruktur

Berita terkait

Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

4 September 2022

Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

Kenaikan harga BBM tak menyurutkan rencana perseroan membatasi penyaluran Pertalite dan Solar agar tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Puasa, Pertamina Tambah Stok BBM di Kalimantan

11 Mei 2017

Puasa, Pertamina Tambah Stok BBM di Kalimantan

Pertamina Balikpapan akan menambah kuota BBM selama puasa sebesar 7 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Impor BBM Ditekan

5 Januari 2017

Jokowi Minta Impor BBM Ditekan

Presiden Joko Widodo mengingatkan separuh dari kebutuhan BBM dalam negeri dipenuhi dari impor.

Baca Selengkapnya

Pertamina dan AKR Jadi Penyalur BBM Tertentu 2017

25 November 2016

Pertamina dan AKR Jadi Penyalur BBM Tertentu 2017

Pemerintah menunjuk badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan penugasan 2017.

Baca Selengkapnya

Premium Belum Jadi Dihapus, Ini Sebabnya  

30 September 2016

Premium Belum Jadi Dihapus, Ini Sebabnya  

Pemerintah belum bisa mewujudkan rencana penghapusan bahan bakar minyak jenis Premium kendati masyarakat mulai beralih dari Premium.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, Konsumsi BBM Pertamina Naik 10 Persen

6 Mei 2016

Libur Panjang, Konsumsi BBM Pertamina Naik 10 Persen

Pertamina memproyeksikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) untuk transportasi mengalami kenaikan sekitar 10 persen saat libur panjang.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM: Premium di Jakarta Bisa Dihapus  

3 Februari 2016

Kementerian ESDM: Premium di Jakarta Bisa Dihapus  

Pemerintah akan melihat aspek untung-rugi menghapus Premium.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Premium, Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Plus

25 Juni 2015

Ini Beda Premium, Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Plus

Pertalite sudah disetujui DPR untuk dipasarkan.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lebaran, Pertamina Tambah Impor Premium  

16 Juni 2015

Antisipasi Lebaran, Pertamina Tambah Impor Premium  

Dalam kondisi normal, konsumsi Premium rata-rata 76.258 kiloliter per hari.

Baca Selengkapnya

Pertamina Klaim Pertalite Lebih Ramah Lingkungan  

22 April 2015

Pertamina Klaim Pertalite Lebih Ramah Lingkungan  

Emisi karbon Pertalite di bawah Premium.

Baca Selengkapnya